Wednesday, April 9, 2025
spot_img
HomeTechnoGadgetiPhone 16 Series Masih Belum Bisa Dijual di Indonesia

iPhone 16 Series Masih Belum Bisa Dijual di Indonesia

NawaBineka– Produk ponsel pintar terbaru dari raksasa teknologi Apple, yakni iPhone 16 Series, dilarang dijual di Indonesia. Larangan ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Akibatnya, pemerintah Indonesia tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 Series. Padahal, IMEI adalah nomor pengenal gadget yang terhubung ke jaringan seluler.

Baca Juga: iPhone 16 Series Resmi Kantongi Sertifikat TKDN, Segera Dijual di Indonesia

Tanpa IMEI, iPhone 16 Series tidak akan bisa mengakses jaringan berbasis Base Transceiver Station (BTS) di Indonesia, yang berarti pengguna tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi seperti panggilan telepon, SMS, dan internet.

Alasan Pelarangan: Investasi yang Belum Tuntas

Larangan ini bermula dari komitmen investasi Apple di Indonesia yang belum sepenuhnya direalisasikan. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Apple masih memiliki kekurangan dalam komitmen investasinya sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun yang telah dijanjikan. Hingga saat ini, investasi Apple baru mencapai Rp 1,48 triliun.

“Saat ini investasi perusahaan milik Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya sebesar Rp 1,71 triliun,” ujar Agus Gumiwang dalam acara Raker Tim Nasional P3DN dan Forum Komunikasi Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Agus menambahkan bahwa apabila komitmen investasi tersebut sudah direalisasikan sepenuhnya, Apple akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, yang merupakan syarat utama agar produk iPhone 16 Series bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Dampak Larangan iPhone 16 Series di Indonesia

Dengan larangan ini, Apple tidak bisa menjual iPhone 16 Series di pasar Indonesia secara resmi. Dampaknya, konsumen yang ingin membeli iPhone 16 terpaksa harus mengimpor secara pribadi atau membelinya dari pasar gelap, yang tentunya tidak memiliki IMEI resmi dan tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Tidak hanya itu, larangan ini juga berdampak pada distributor resmi seperti iBox dan Digimap, yang biasanya menjadi jalur utama penjualan iPhone di Indonesia.

Bagi pengguna setia Apple, larangan ini juga menjadi kekecewaan besar, mengingat iPhone 16 Series dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti kamera mutakhir dan performa prosesor yang lebih cepat dibandingkan seri sebelumnya.

Bagaimana Nasib iPhone di Masa Depan?

Sampai saat ini, Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. Namun, pihak Kemenperin berharap Apple segera merealisasikan komitmen investasi yang tersisa sehingga produk mereka bisa memenuhi syarat TKDN.

Dengan realisasi investasi yang diharapkan, iPhone 16 Series dan produk-produk Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler dapat kembali masuk ke pasar Indonesia secara resmi.

Sementara itu, bagi konsumen yang sudah tidak sabar menanti iPhone 16 Series, mereka harus bersabar atau mencari alternatif pembelian di negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia, yang tidak memiliki aturan TKDN seketat Indonesia.

Potensi Pasar dan Persaingan di Indonesia

Indonesia merupakan pasar potensial bagi Apple dengan jumlah pengguna smartphone yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, dengan larangan ini, Apple berpotensi kehilangan pangsa pasar yang signifikan, terutama dari penggemar setia produk Apple.

Hal ini juga membuka peluang bagi kompetitor seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi untuk merebut pangsa pasar yang ditinggalkan oleh iPhone 16 Series.

Apple dihadapkan pada pilihan sulit: merealisasikan komitmen investasinya untuk memenuhi syarat TKDN atau mengabaikan pasar Indonesia yang besar namun penuh regulasi ketat.

Langkah Selanjutnya

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Apple selanjutnya dan keputusan Kemenperin terkait iPhone 16 Series. Mampukah Apple memenuhi syarat TKDN dan mengambil kembali pangsa pasar yang hilang di Indonesia?

Atau justru penggemar iPhone di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk bisa menggunakan iPhone 16 Series secara resmi?

Semuanya akan terjawab dalam beberapa bulan ke depan, sambil menanti keputusan investasi dari Apple dan kebijakan lebih lanjut dari Kemenperin.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments