Wednesday, March 19, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalIni Isi RUU TNI 2025 dan Daftar Pasal yang Kontroversi

Ini Isi RUU TNI 2025 dan Daftar Pasal yang Kontroversi

NawaBineka – Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menuai berbagai kritik dari masyarakat. Beberapa pasal dalam rancangan revisi dianggap kontroversial karena dinilai berpotensi mengembalikan keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil.

Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-16 Maret 2025, untuk membahas revisi ini. Senin (17/3/2025), pembahasan kembali berlanjut guna menentukan arah kebijakan militer di Indonesia.

Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi Korban Penembakan TNI di Way Kanan-Lampung Alami Luka Serius di Kepala

Tiga Fokus Utama RUU TNI 2025

Draf revisi UU TNI 2025 menitikberatkan pada tiga poin utama:

  1. Penguatan industri pertahanan dalam negeri serta modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
  2. Keterlibatan TNI dalam tugas nonmiliter dengan batasan hukum yang lebih jelas.
  3. Peningkatan kesejahteraan prajurit, termasuk perubahan usia pensiun dan jenjang karier.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU TNI 2025

Beberapa pasal dalam RUU TNI yang dinilai bermasalah, antara lain:

1. Pasal 3: Kedudukan TNI dalam Pemerintahan

  • Saat ini, TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan kekuatan militer dan berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan pertahanan.
  • Dalam revisi, belum ada kejelasan apakah mekanisme koordinasi ini akan diubah, tetapi publik khawatir adanya kemungkinan perluasan kewenangan TNI dalam pengambilan keputusan strategis.

2. Pasal 35: Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

  • Pemerintah mengusulkan perpanjangan usia pensiun prajurit:
    • Tamtama: 56 tahun
    • Bintara: 57 tahun
    • Letnan Kolonel: 58 tahun
    • Kolonel: 59 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang Satu: 60 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang Dua: 61 tahun
    • Perwira Tinggi Bintang Tiga: 62 tahun
    • Perwira Bintang Empat: Masa dinas ditentukan oleh kebijakan Presiden.
  • Selain itu, prajurit yang memiliki jabatan fungsional tertentu dapat tetap bertugas hingga usia 65 tahun.

3. Pasal 47 Ayat 2: TNI Aktif Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Saat ini, Pasal 47 UU TNI menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Namun, dalam revisi, aturan ini diubah sehingga memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah instansi, seperti:

  1. Kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Selain itu, setiap anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di luar 16 instansi tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari dinas militer.

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Revisi Pasal 47 ini menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi mengembalikan peran ganda TNI dalam pemerintahan sipil, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di era Orde Baru.

Pada masa itu, militer tidak hanya berperan sebagai alat pertahanan negara tetapi juga memiliki wewenang besar dalam sektor politik, ekonomi, dan sosial. Setelah reformasi 1998, peran TNI dikembalikan secara murni ke sektor pertahanan, dan larangan prajurit aktif terlibat dalam pemerintahan sipil diperketat.

Publik khawatir revisi ini akan membuka jalan bagi semakin besarnya keterlibatan militer dalam birokrasi sipil, yang dapat mengurangi prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

DPR dan pemerintah masih melanjutkan pembahasan mengenai RUU ini. Publik menunggu apakah pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU TNI ini akan tetap dipertahankan atau mengalami perubahan setelah mendapat kritik dari berbagai pihak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments