NawaBineka – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare sebesar Rp 4 miliar. Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
“Untuk alasan objektifnya, kami memiliki cukup bukti serta beberapa alat bukti yang mendukung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Alasan Penahanan Nikita Mirzani dan IM
Selain bukti yang cukup, Kombes Ade Ary juga menyebut bahwa ada pertimbangan subjektif dari penyidik yang membuat keputusan penahanan ini perlu dilakukan.
“Penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif dalam penahanan ini. Semua proses yang dilakukan sesuai dengan KUHAP dan tata cara penyidikan,” jelasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya kini menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan pemerasan. Berikut daftar barang bukti yang telah diamankan:
- 9 dokumen surat terkait transaksi keuangan
- Flash disk berisi data penting terkait kasus
- Handphone milik tersangka
- Ekstraksi data digital sebagai barang bukti tambahan
Selain itu, 5 saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat hasil penyelidikan.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula saat korban, RGP, yang merupakan pemilik brand skincare, merasa diperas oleh Nikita Mirzani. RGP mengaku sudah mentransfer uang sebanyak Rp 4 miliar dalam dua tahap pada 14 dan 15 November 2024.
Menurut keterangan polisi, korban terpaksa memberikan uang tersebut setelah mendapatkan ancaman dari Nikita Mirzani. Diduga, ancaman tersebut disampaikan melalui siaran langsung di media sosial.
“Korban merasa terancam dan takut, sehingga pada 14 November 2024 melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian, pada 15 November, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Kombes Ade Ary.
Selain itu, korban mengklaim bahwa ancaman tersebut datang setelah Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Bantahan Nikita Mirzani
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan. Menurutnya, uang Rp 4 miliar tersebut merupakan bayaran untuk endorsement produk skincare milik RGP.
“Klien saya justru dihubungi lebih dulu oleh pihak RGP yang meminta produknya di-review dengan baik. Ada percakapan soal uang, memang benar ada negosiasi, tapi itu untuk endorsement,” jelas Fahmi.
Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
“Dalam percakapan yang ada, memang disebutkan jumlah Rp 5 miliar yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp 4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, dan ada perjanjian terkait hal ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus dan berpotensi untuk memanggil saksi tambahan guna melengkapi proses hukum. Sementara itu, Nikita Mirzani dan asistennya IM akan tetap ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat Nikita Mirzani bukan pertama kali tersandung masalah hukum. Kini, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang menyeret nama besar selebritas tersebut.