NawaBineka – Sebanyak 29 musisi dan penyanyi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Kuasa hukum para pemohon, Panji Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan polemik terkait izin membawakan lagu serta royalti performing rights yang belakangan ramai diperbincangkan.
“Menurut saya yang paling benar adalah ke MK, karena ruang publik sudah gaduh, tidak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi,” ujar Panji saat ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Panji juga menegaskan bahwa langkah ini ditempuh agar polemik yang berkembang tidak semakin liar dan dapat diselesaikan secara konstitusional. Ia menuding ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu aturan yang sudah ada demi kepentingan pribadi.
“Kita jangan ikut gila, ini hukum lagi coba diganggu, dirusak sama orang-orang yang punya kepentingan. Kita coba jalan konstitusional, kita ke MK, kita menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan performing rights,” tegasnya.
Lima Pasal dalam UU Hak Cipta yang Dipermasalahkan
Dalam permohonan uji materi ini, VISI menyoroti lima pasal dalam UUHC yang dinilai perlu diperjelas. Kelima pasal tersebut adalah:
- Pasal 9 ayat (3)
- Pasal 23 ayat (5)
- Pasal 81
- Pasal 87 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2)
Panji menjelaskan bahwa sebagian besar pasal dalam UUHC sebenarnya sudah benar secara prinsip. Namun, menurutnya, terdapat masalah dalam sistematika atau pemilihan kata dalam perumusan pasal-pasal tersebut, sehingga memungkinkan terjadinya beragam penafsiran yang menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kalau kita usulnya supaya tidak bingung lagi. Kalau dalam bahasa hukum, empat dari lima pasal tetap dinyatakan konstitusional, tapi dengan extended explanation atau penjelasan tambahan. Supaya orang tidak bingung,” kata Panji.
Dengan adanya penjelasan tambahan, ia berharap aturan dalam UUHC dapat lebih tegas dan tidak lagi menimbulkan multi tafsir yang berujung pada polemik.
Langkah Elegan Musisi untuk Kepastian Hukum
Menurut Panji, langkah yang diambil oleh Armand Maulana dan kawan-kawan merupakan upaya elegan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Ia memastikan bahwa para musisi yang mengajukan uji materi ini siap menerima keputusan yang akan diambil oleh MK.
“Ini kita cuma minta kepastian kok. Nanti kalau MK mutusin kalau ini memang harus izin langsung, kita jalanin kok,” ujarnya.
Panji juga mengaku optimistis dengan hakim MK saat ini, yang menurutnya akan berkomitmen untuk memberikan keputusan yang tepat dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Nanti kalau hakim MK mutusin kalau ini memang harus izin langsung, kita jalanin kok,” tutupnya.
Permohonan uji materi ini menjadi perhatian publik karena berhubungan dengan hak cipta dan royalti yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan musisi dan industri musik Indonesia. Keputusan MK nantinya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para musisi, pelaku industri musik, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam ekosistem musik Tanah Air.