Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalHonorer Gak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Ini Alasannya!

Honorer Gak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah, Ini Alasannya!

NawaBineka – Pemerintah tidak akan memberikan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran tahun ini. Lalu apa ya alasannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membeberkan alasan kenapa honorer tak dapat THR dan Gaji ke-13. Menurut dia, pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

Baca Juga: Rekapitulasi Terbaru KPU, Prabowo-Gibran Unggul di 31 Provinsi

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Penukaran Uang hingga Rp197,6 T untuk Ramadan dan Idul Fitri

Ilustrasi Uang Rupiah. (Bank Indonesia)
Ilustrasi Uang Rupiah. (Bank Indonesia)

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” tegas Anas beberapa saat lalu.

Anas mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima THR dan Gaji Ke-13.

“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” ungkapnya.

Ini daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Jokowi Akan Berkantor di IKN Juli 2024, Intip Pusat Komando Berteknologi Canggih

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments