Wednesday, April 2, 2025
spot_img
HomeNewsHeboh Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo: Begini Kronologinya, 4 Orang Jadi...

Heboh Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo: Begini Kronologinya, 4 Orang Jadi Tersangka

Nawabineka – Siapa sangka kawasan indah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyimpan sesuatu yang mengejutkan? Baru-baru ini, petugas menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan ini nggak main-main, karena melibatkan teknologi drone untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi tersebut.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkap bahwa luas ladang-ladang tersebut bervariasi dan cukup tersembunyi di dalam kawasan taman nasional.

Baca Juga: Heboh Penemuan Kerangka Manusia Laki-Laki Dalam Mobil yang Terparkir di Asrama Polisi Gresik

“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” kata Decky kepada wartawan.

“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” lanjutnya.

Kerja Sama dengan Kepolisian

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pihak kepolisian. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa ladang-ladang ini dibuat oleh petugas TNBTS.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” jelasnya.

Raja Juli juga menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak ada kaitannya dengan penutupan TNBTS yang sempat dilakukan sebelumnya.

Bukan Kasus Baru, Sudah Ada Sejak 2024

Ternyata, ini bukan kali pertama ladang ganja ditemukan di kawasan ini. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, mengungkap bahwa ladang ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak September 2024, namun lokasinya sangat sulit dijangkau.

“Waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu,” ujar Satyawan.

Menurutnya, ladang ganja ini memang sengaja ditanam di area yang sulit ditemukan. Oleh karena itu, proses investigasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Balai Taman Nasional, Polisi Hutan (Polhut), Masyarakat Mitra Polhut, hingga tim Manggala Agni. Mereka semua turun ke lapangan dengan bantuan drone untuk memastikan lokasi ladang tersebut.

Empat Tersangka Sudah Diproses Hukum

Hasil dari investigasi ini, Polres Lumajang menetapkan empat orang tersangka, yang semuanya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal. Dengan dukungan teknologi dan kerja sama lintas lembaga, diharapkan kawasan Bromo bisa tetap terjaga sebagai destinasi wisata alam yang indah tanpa gangguan aktivitas ilegal seperti ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments