Monday, March 31, 2025
spot_img
HomeNewsMegapolitanHeboh Oknum ASN Pemkot Bekasi Larang Nonmuslim Beribadah

Heboh Oknum ASN Pemkot Bekasi Larang Nonmuslim Beribadah

NawaBineka – Beredar video viral yang menggambarkan kehebohan seorang Oknum ASN Pemkot Bekasi yang melarang warga nonmuslim beribadah di rumah.

Dikutip dari akun Twitter (X) Komunitas Katolik Garis Lucu @KatolikG dijelaskan kejadian terjadi pada pukul 11.00 WIB, pada Minggu (22/9/2024) di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya Nomor 102, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Nomor Urut Pilkada Jatim: Luluk-Lukman 1, Khofifah-Emil 2 dan Risma-Gus Hans 3

Baca Juga: Lagu Ampar-Ampar Pisang Ternyata Gambarkan Ekspresi Kehidupan di Kalimantan Selatan

Ibu tersebut adalah ASN Pemkot Bekasi yang menjaat Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi Bernama Ir Hj Mas Sriwati.

“Mas Sriwati marah-marah kepada umat Kristiani yang sedang beribadah karena merasa terganggu serta dirinya menanyakan izain penggunaan rumah untuk beribadah,” tulis @KatolikG.

Melihat kehebohan tersebut, Pj Wali Kita Bekasi R Gani Muhamad langsung bereaksi. Dia menanggapi aduan warga soal pemberitaan dan video viral di media sosial terkait dugaan intoleransi yang dilakukan oleh seorang oknum ASN di Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dan mengkonfirmasi ASN yang terduga melakukan tindakan intoleransi. Gani pun meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Gani dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Dia mengatakan, Kota Bekasi adalah kota yang heterogen, Pemerintah Kota Bekasi terus merajut keharmonisan dan menggaungkan toleransi untuk mewujudkan kota yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemeluk agama yang ada.

Agar terciptanya rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan juga dibutuhkan kesadaran tinggi dari para warga.

“Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan,” tutup Gani.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments