Wednesday, April 30, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalHeboh Larangan Akad Nikah di Hari Libur, Kemenag Buka Suara!

Heboh Larangan Akad Nikah di Hari Libur, Kemenag Buka Suara!

NawaBineka – Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai memperbincangkan isu mengenai larangan pelaksanaan akad nikah pada hari libur setelah beredarnya informasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Banyak netizen yang salah paham dan mengira bahwa aturan ini membatasi pernikahan yang digelar di hari libur atau akhir pekan. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicara Anna Hasbie langsung memberikan klarifikasi mengenai kesalahpahaman ini.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Tinjau Kesiapan Pelantikan Presiden 20 Oktober

Baca Juga: NasDem Putuskan Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Alasannya!

Dalam keterangannya, Anna menegaskan, tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan pada hari libur, baik di luar jam kerja maupun di lokasi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Anna dalam klarifikasinya, Minggu (13/10/2024).

Pernikahan di Luar KUA Tetap Bisa di Hari Libur

Anna menjelaskan bahwa KUA secara operasional hanya melayani akad nikah di kantor pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Namun, jika calon mempelai mengundang penghulu untuk menggelar akad nikah di luar KUA atau pada hari libur, itu tetap bisa dilakukan. Artinya, kantor KUA yang libur, bukan petugas penghulu.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna, meredakan kekhawatiran calon mempelai yang merencanakan pernikahan di luar kantor KUA pada akhir pekan.

Aturan yang Berlaku Mulai Tiga Bulan ke Depan

Anna juga menambahkan, peraturan baru ini baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, sehingga masih ada waktu bagi Kemenag untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait penerapan aturan ini.

“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Mobil Otonom Mengubah Cara Manusia Berkendara

Menurutnya, pelayanan pencatatan nikah yang dilakukan oleh KUA tetap diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selama persyaratan yang ada dipenuhi, calon pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di mana saja, baik di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya yang diinginkan.

Dengan demikian, Kemenag berharap bahwa kekhawatiran yang timbul di masyarakat terkait pelaksanaan akad nikah di luar KUA dapat segera mereda.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” tutup Anna.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments