NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kuasa hukum Hasto, Patramijaya, menyampaikan bahwa permintaan penundaan tersebut disampaikan melalui surat yang akan diberikan langsung kepada pimpinan KPK.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Patramijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menurut Patramijaya, KPK seharusnya menunggu putusan praperadilan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Hasto. Proses praperadilan dinilai penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Karena itulah maka kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Misalnya dikabulkan, kan sebenarnya enggak perlu lagi ada pemeriksaan,” jelas Patramijaya.
Praperadilan Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Permohonan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan Hasto telah diregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, Jumat (10/1).
PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memimpin sidang praperadilan tersebut. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan para pihak terkait.
Penggeledahan dan Penyitaan Bukti
KPK telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus Hasto sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Tim penyidik telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1).
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu (8/1).
KPK menyatakan bahwa Hasto terseret dalam dua kasus besar, yakni suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Proses Praperadilan Akan Jadi Penentu
Pengajuan praperadilan oleh Hasto Kristiyanto dianggap sebagai langkah strategis untuk mempertanyakan keabsahan status tersangkanya. Patramijaya berharap KPK menunda pemeriksaan hingga putusan praperadilan keluar, mengingat proses tersebut hanya memakan waktu sekitar satu pekan.
“Kalau praperadilan dikabulkan, maka pemeriksaan itu tidak perlu lagi dilakukan,” tegas Patramijaya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus Hasto. KPK mengklaim telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Hasto dalam dua perkara besar tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua bukti yang dikumpulkan akan digunakan untuk memperkuat kasus ini,” ujar Tessa.
Dengan sidang praperadilan yang akan dimulai pada 21 Januari 2025, publik menantikan apakah langkah Hasto Kristiyanto akan membuahkan hasil atau justru memperkuat langkah KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.