Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalHasto Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax, Lapor ke Megawati Diminta Taat...

Hasto Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax, Lapor ke Megawati Diminta Taat Hukum

NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan polisi terkait dugaan penyebaraan hoax atau berita bohong. Hasto pun mengaku sudah melapor kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Usai menjalani pemeriksaan, Hasto mengaku tidak mengenal sosok pelapor dalam kasus dugaan penyebaran hoax. Kasus itu terkait pernyataan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi nasional.

Baca Juga: Bambang Susantono Buka Suara Usai Mundur dari Kepala Otorita IKN hingga Komentar Jokowi

Baca Juga: Keren, Honda BeAT 2024 Sudah Keyless dan Fitur Melimpah

Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Saya tidak mengenal sama sekali (pelapor), terkait dengan substansi nanti seletah kewajiban ini saya jalani,” Kata hasto saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan mengenai pernyataannya. Hasto hadir di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam.

“Saya hadir sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum hukan negara kekuasaan. Maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ucap Hasto yang didampingi kuasa hukum dari PDIP, yakni Ronny Talapessy dan kuasa hukum pribadi Hasto, Patra M. Zen.

Baca Juga: Capek Nge-Jomblo? Nih Cara Menjalin Asmara di Era Digital: Panduan untuk Gen Z

Hasto diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong atau hoax yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Hasto Melapor ke Megawati

Hasto mengaku telah melapor kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait dengan agenda pemeriksaannya di Polda Metro Jaya hari ini.

“Sudah, saya melaporkan kepada beliau,” singkat Hasto.

Baca Juga: 5 Mitos di Indonesia dan Alasannya

Hasto mendapat pesan dari Megawati untuk bertanggung jawab dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

“Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” tegas Hasto.

Menurut Hasto, keberaniannya untuk menyatakan pendapat di depan umum merupakan suatu warisan atau legacy dari para pendiri bangsa. Termasuk juga warisan dari Megawati yang dianggap telah memperjuangkan reformasi.

“Legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara bisa menyampaikan pendapatnya,” tuntas Hasto.

Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments