Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalHarvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

NawaBineka – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Selain itu, hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menginginkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda senilai Rp1 miliar. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode tahunan 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Kejagung Tanggapi Vonis Harvey Moeis

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Rincian Kasus dan Tindak Pidana

Dalam persidangan, Harvey Moeis didakwa menerima uang senilai Rp420 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Harvey allegedly terlibat dalam pembelian barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Tindakan ini menambah kompleksitas dan keseriusan kasus yang dihadapinya.

Selain Harvey, nama Helena Lim juga disebut dalam kasus ini sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang turut terlibat dalam aksi korupsi. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini menggambarkan betapa luasnya dampak tindakan korupsi management yang tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak lainnya.

Setelah mendengar vonis tersebut, Harvey Moeis dan tim hukum yang mewakilinya menyatakan ketidakpuasan atas putusan itu. Pihak Harvey menyatakan keinginan untuk mengajukan pledoi, yang diharapkan dapat memperjelas beberapa tuntutan yang dianggap tidak jelas.

Kuasa hukum Harvey beranggapan bahwa ada banyak elemen dalam tuntutan yang dapat diperdebatkan. Ini menunjukkan bahwa jalan hukum masih terus dilalui meski vonis telah dijatuhkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments