NawaBineka – Sejumlah penggugat yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab telah melayangkan gugatan hukum yang cukup mencengangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuntutan agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka, termasuk ganti rugi materiel senilai Rp5 ribu triliun atau tepatnya Rp5.246,75 triliun serta ganti rugi immateriel sebesar Rp1.
Gugatan ini melibatkan sembilan poin tuntutan yang secara garis besar berfokus pada penggantian kerugian negara dan pribadi akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang diklaim telah dilakukan oleh Jokowi.
Baca Juga: Penurunan Daya Beli dan PHK Massal Jadi Pemicu Deflasi 5 Bulan Berturut-turut di Indonesia
Selain itu, penggugat juga menuntut agar Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia atas dugaan kebohongan yang dilakukan selama menjabat.
Poin-Poin Utama Gugatan
- Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menghukum Jokowi membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
- Menghukum Jokowi membayar ganti kerugian immateriel kepada para penggugat sebesar Rp1.
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Memerintahkan kepada negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Menetapkan pembayaran ganti kerugian materiel dan immaterial diambil dari aset kekayaan pribadi Jokowi, apabila terjadi kekurangan pembayaran, untuk kemudian disetorkan kepada kas negara.
- Menghukum Jokowi untuk membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka dan mengakui telah membohongi masyarakat Indonesia.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang gugatan Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (8/10/2024) mulai pukul 10.00 WIB.
“Agenda: legal standing para pihak,” bunyi informasi pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa.
Tanggapan dari Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan bahwa Istana belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Dini menekankan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai jalannya gugatan.
Salah satu poin krusial yang masih ditunggu adalah apakah gugatan ini ditujukan kepada Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden atau sebagai pribadi.
“Untuk saat ini, kami akan melihat jalannya proses hukum dan perkembangan yang ada,” jelas Dini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: OTT KPK di Kalsel Ungkap Indikasi Keterlibatan Gubernur Sahbirin Noor
Namun, Dini menekankan, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bukan sekedar mencari sensasi publik.
“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” tegas Dini.
Dia menambahkan, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, kata dia, yang terpenting ialah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya kepada Presiden Jokowi.
“Biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutur Dini.