NawaBineka – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, kini berada di ambang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sahbirin tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa penyidik terus berusaha mengamankan Paman Birin dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Menkumham Supratman Akan Perjuangkan Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim ke Kemenkeu
Langkah KPK: Pengejaran dan Pemanggilan
KPK akan segera mengeluarkan surat panggilan kepada Sahbirin Noor untuk menjalani pemeriksaan. Jika Gubernur Kalsel tersebut mangkir dari panggilan resmi, KPK tidak segan untuk memasukkannya ke dalam DPO.
“Jika tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua, kita akan masukkan ke DPO,” jelas Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Alur Uang Suap dalam OTT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan mengapa Sahbirin belum ditangkap dalam OTT. Menurut Asep, aliran uang hasil suap belum sampai langsung ke tangan Paman Birin saat OTT berlangsung.
Uang tersebut bergerak dari pihak pemberi, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), ke sejumlah orang kepercayaan, termasuk sopir Ahmad Solhan (SOL) dan Ahmad (AMD), sebelum akhirnya dihentikan di tangan pengepul uang, AMD.
Barang bukti yang diamankan oleh KPK termasuk sejumlah uang dalam kardus yang bertuliskan dan bergambar wajah Paman Birin, berisi Rp 800 juta, serta barang bukti lainnya berupa uang Rp 1,2 miliar yang ditemukan dalam kardus dan tas duffel.
Penetapan Tersangka: Suap Proyek PUPR
Setelah memeriksa para tersangka dan menggelar perkara, KPK menemukan keterlibatan Sahbirin Noor dan menetapkannya sebagai tersangka, bersama dengan enam orang lainnya. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan suap dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Tarsius, Primata Kecil dengan Mata Besar yang Memesona
Sebagai penerima suap, selain Paman Birin, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), serta sejumlah orang lainnya, termasuk Ahmad (AMD) yang berperan sebagai pengepul uang.
Penahanan Tersangka Lain
Sementara itu, enam tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK. Mereka adalah SOL, YUL, AMD, FEB, YUD, dan AND. Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK di Jakarta. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT ini, termasuk uang tunai senilai total Rp 2,2 miliar.