NawaBineka– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura. Sepanjang periode 2019-2022, tercatat sebanyak 3.912 WNI memilih melepas kewarganegaraannya dan menjadi Warga Negara Singapura.
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memperkirakan bahwa jumlah perpindahan kewarganegaraan ini mencapai sekitar 1.000 orang per tahun. Ia menyoroti bahwa Indonesia kini tengah bersaing dengan negara lain untuk mempertahankan sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Kita bersaing merebut orang-orang hebat dan pintar,” ujar Silmy.
Prosedur dan Biaya Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Untuk menjadi Warga Negara Singapura, seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura. Salah satu syarat utama adalah harus terlebih dahulu mendapatkan status Permanent Resident (PR) sebelum mengajukan kewarganegaraan.
Berikut rincian biaya yang harus dibayarkan untuk menjadi Warga Negara Singapura:
- Biaya pengajuan kewarganegaraan: SG$ 100 atau sekitar Rp1.130.000.
- Biaya tambahan setelah disetujui: SG$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan.
- Anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua WN Singapura: SG$ 18 (Rp203.400) untuk pengajuan dan SG$ 10 tambahan jika disetujui.
Sebagai perbandingan, biaya naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) jauh lebih tinggi. Berdasarkan informasi dari Kemenkumham, berikut adalah biaya yang harus dibayar untuk menjadi WNI:
- Naturalasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA): Rp50.000.000.
- Naturalasi berdasarkan perkawinan campur: Rp15.000.000.
- WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara: Rp2.500.000.
- Anak yang belum memperoleh kewarganegaraan: Rp5.000.000.
Mengapa Banyak WNI Pindah ke Singapura?
Fenomena perpindahan kewarganegaraan ini tidak lepas dari berbagai faktor. Salah satu alasan utama adalah kesempatan karier dan pendidikan yang lebih baik di Singapura. Negara tersebut menawarkan fasilitas pendidikan dan riset yang maju, serta berbagai insentif bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu.
Selain itu, kebijakan pajak dan insentif ekonomi di Singapura juga menjadi daya tarik. Banyak perusahaan global yang berbasis di negara tersebut, memberikan peluang bagi profesional berbakat untuk berkembang dalam lingkungan kerja yang lebih kompetitif.
Namun, perpindahan kewarganegaraan ini juga menjadi tantangan bagi Indonesia. Kehilangan SDM berkualitas berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat mengkaji kebijakan yang dapat menahan laju eksodus talenta berbakat ke luar negeri.
Tantangan bagi Indonesia
Tren perpindahan kewarganegaraan ini menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan talenta dalam negeri. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Peningkatan kualitas pendidikan dan riset: Meningkatkan investasi di bidang pendidikan tinggi dan riset agar sejajar dengan negara-negara lain.
- Insentif bagi tenaga kerja berkualitas: Memberikan insentif pajak dan tunjangan bagi tenaga kerja profesional agar tetap tinggal dan berkarya di Indonesia.
- Peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial: Memastikan bahwa tenaga kerja memiliki lingkungan kerja yang mendukung serta sistem perlindungan sosial yang lebih baik.
Dengan demikian, Indonesia dapat bersaing dalam mempertahankan SDM unggulnya dan mengurangi jumlah WNI yang memilih berpindah kewarganegaraan ke negara lain, terutama Singapura.