NawaBineka – Kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan arena judi sabung ayam kini memasuki babak baru. Dua oknum anggota TNI dan satu anggota Brimob Polda Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah tersebut.
Kopral Kepala (Kopka) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis, keduanya personel TNI, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim investigasi gabungan TNI dan Polri mengumpulkan bukti-bukti kuat. Sementara dari unsur kepolisian, Aiptu Kapri Sucipto dari Brimob Polda Sumsel juga turut dijerat sebagai tersangka karena perannya dalam aktivitas perjudian.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua saksi anggota Polri dan satu warga sipil sebelum menetapkan Aiptu Kapri sebagai tersangka.
“Dari hasil pendalaman, diketahui Aiptu Kapri mengenal Kopda Basar dan bahkan membuat video ajakan untuk menghadiri kegiatan sabung ayam tersebut,” jelas Helmy dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Aiptu Kapri kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah mengaku sebagai pelaku penembakan terhadap ketiga polisi saat penggerebekan berlangsung. Penembakan dilakukan menggunakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran.
“Pengakuan Kopda B menjadi salah satu bukti utama. Ia menembak secara terarah menggunakan senpi rakitan,” ujar Mayjen Eka.
Analisis awal terhadap selongsong peluru menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan. Senjata tersebut kini tengah diuji lebih lanjut di laboratorium forensik dan akan melalui uji balistik di Pindad untuk memastikan asal-usul dan spesifikasi teknisnya.
Mayjen Eka menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan transparan untuk menjunjung keadilan bagi para korban dan masyarakat.
“Kami pastikan semua proses dilakukan secara saintifik dan akurat. Ini bentuk komitmen kami menyelesaikan kasus ini secara transparan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP (pembunuhan berencana) serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat dari dua institusi negara dan menewaskan tiga anggota polisi dalam tugas. Peristiwa ini juga membuka diskursus luas tentang peran aparat dalam kegiatan ilegal dan pentingnya reformasi internal yang lebih tegas. Pihak berwenang menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil tanpa pandang bulu.