NawaBineka – Warga Gorontalo dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur yang melibatkan oknum guru bersama seorang siswi yang masih duduk dibangku kelas 12.
Video viral tersebut direkam oleh seorang siswi lain secara diam-diam ini pun tersebar di media sosial. Guru dan siswi yang ada dalam video tersebut diketahui berasal dari sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengenali Ketika Pasangan Anda Berselingkuh?
Viralnya video tersebut membuat keluarga siswi yang ada dalam video melaporkanya ke Polres Kabupaten Gorontalo, untuk ditindaklanjuti oleh unit PPA.
Wakapolres Kabupaten Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung membenarkan beredarnya video viral tersebut dan telah menerima laporan dari pihak keluarga siswi. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap siswi yang bersangkutan dan juga pamannya yang menjadi pelapor.
Sementara, oknum guru berinisial DH (57) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, guru dan siswi yang viral ini diketahui memang memiliki hubungan khusus, di mana keduanya sudah kerap melakukan hubungan badan sejak Januari 2024.
Hingga kini, penyidik unit ppa satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo masih akan terus mendalami dan memeriksa pihak pihak lainnya yang terlibat.
Modus Bejat Guru Ajak Siswi Mesum
Polisi telah menetapkan oknum guru MAN di Gorontalo inisial DH (57), menjadi tersangka dalam kasus video mesum dengan siswi yang viral. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak 2022.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal 2022, korban memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” tegas Deddy.
Dia menjelaskan, DH melakukan berbagai cara untuk berhubungan dengan korban, salah satunya kerap membantu siswinya itu.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui,” sambungnya.
Perekam Video Adalah Sahabat Korban
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menjelaskan, perekam video syur siswi MAN dengan guru ternyata sahabat korban.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” ungkap Deddy.
Deddy menambahkan, niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik, karena ingin memberikan bukti kepada istri pelaku. Sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” urai Deddy.
“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar,” tambah dia.
Siswi Dikeluarkan dari Sekolah, Guru Kena Sanksi
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo Mahmud Y. Bobihu mengatakan, Kementerian Agama telah memberikan sanksi tegas kepada oknum guru madrasah di Gorontalo yang video mesumnya dengan siswinya viral di media sosial.
“Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama,” beber Mahmud.
Mahmud tidak merinci secara jelas sanksi apa yang diberikan pada oknum guru tersebut. Ia hanya menjelaskan pemberian sanksi ke oknum guru ini harus memenuhi beberapa unsur cara pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan dalam aturan kepegawaian.
Baca Juga: 10 Movie Series Terlaris dengan Jumlah Penonton Terbanyak di Dunia
Apabila menyangkut persoalan diluar dari kewenangan Kemenag, lanjutnya, maka akan diserahkan kepada yang berwajib untuk penyelesaiannya.
Mahmud menyatakan, bila kasus ini sudah inkrah, maka Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi oknum guru tersebut akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sekarang kan masih ditangani Kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat,” pungkas Mahmud.