NawaBineka – AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, angkat bicara mengenai tuduhan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus dugaan pembunuhan dan kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro membantah semua tuduhan tersebut dan meminta maaf atas kegaduhan yang muncul di media sosial.
“Peristiwa ini bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang dilakukan oleh AN alias Bastian. Korban, AP (16), meninggal di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” jelas Bintoro. Dalam olah TKP, polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api.
Proses Hukum Berlanjut
Menurut Bintoro, kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang tuntas. Perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan menetapkan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk segera disidangkan.
Ia menegaskan, polisi tidak pernah menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, keluarga tersangka AN diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan dirinya.
“Faktanya, ini fitnah. Tuduhan menerima uang Rp20 miliar sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam, termasuk penyerahan ponsel untuk investigasi lebih lanjut.
Bantahan Pemerasan dan Tuntutan Transparansi
Bintoro juga memberikan akses penuh atas data keuangannya, termasuk rekening koran miliknya, serta menawarkan pemeriksaan rekening keluarganya untuk membuktikan bahwa ia tidak menerima uang seperti yang dituduhkan.
Ia bahkan meminta Propam untuk menggeledah rumahnya guna memastikan tidak ada uang miliaran rupiah yang disembunyikan. Terkait dugaan ia membeli jabatan, Bintoro membantah keras. “Saya termasuk orang yang terlambat dalam jenjang karier di angkatan saya,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyatakan, kasus ini sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen memproses secara profesional dan proporsional,” ujar Ade Ary.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, mengungkapkan tuduhan bahwa Bintoro menerima Rp5 miliar, sebuah Ferrari, dan motor Harley Davidson dari keluarga tersangka untuk menghentikan kasus tersebut.
Meskipun uang dan barang diduga telah diberikan, kasus tetap berlanjut, dan keluarga tersangka menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Laporan kepolisian terkait kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024 dan LP/B/1179/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini, investigasi terhadap tuduhan pemerasan terus berlanjut, sementara proses hukum terhadap tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan kejahatan seksual juga tetap berjalan.
Bintoro menutup pernyataannya dengan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri atas kegaduhan yang terjadi. Ia berharap proses investigasi berjalan transparan dan dapat mengungkap kebenaran atas kasus ini.