NawaBineka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Muhammad Fithrat Irfan, pelapor dugaan suap dan gratifikasi dalam pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Fithrat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Maret 2025, untuk melengkapi data dan menyerahkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Saya mendatangi kembali Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data terkait dugaan keterlibatan 95 orang dalam pemilihan pimpinan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD,” ujar Fithrat kepada wartawan.
Namun, Fithrat enggan menyebutkan nama-nama senator yang ia adukan. Ia hanya memastikan bahwa mereka semua diduga menerima suap dalam proses pemilihan tersebut.
“Nama-namanya sudah saya serahkan ke bagian Dumas KPK. Mereka diduga menerima aliran dana dalam proses pemilihan ini,” lanjutnya.
Fithrat berharap laporan dan bukti yang ia serahkan segera ditindaklanjuti oleh KPK. Menurutnya, dana tersebut didistribusikan secara merata ke tiap senator di berbagai provinsi.
“Ada provinsi yang melibatkan hingga empat orang senator, ada juga yang tiga. Namun, saya tidak bisa mengungkap lebih lanjut karena ini ranahnya KPK,” katanya.
Selain menyerahkan daftar nama, Fithrat juga memberikan bukti elektronik kepada penyidik KPK. Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan yang diduga membahas aliran dana terkait pemilihan pimpinan DPD RI.
“Saya juga menyerahkan bukti percakapan dari grup yang berkaitan dengan kasus ini, yang menyebut nama-nama 95 orang tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaporan mengenai dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI telah diajukan ke KPK pada Desember 2024. Kuasa hukum Fithrat, Azis Yanuar, menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi kewajibannya sebagai pelapor dan menyerahkan tambahan bukti yang diperlukan oleh penyidik.
“Hari ini klien kami sudah memberikan tambahan bukti yang diminta KPK untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan,” ujar Azis.
Azis juga mengungkapkan bahwa bukti yang diberikan kliennya tidak hanya terkait DPD RI, tetapi juga melibatkan petinggi partai politik.
“Bukan hanya terkait pemilihan pimpinan DPD, tetapi ada juga petinggi partai yang diduga terlibat dalam kasus ini,” lanjutnya.
Dalam laporan yang diajukan, proses pemilihan pimpinan DPD RI disebut bergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk mendapatkan posisi ketua, seorang kandidat minimal harus memberikan dana sebesar USD5.000 kepada sejumlah orang.
KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, dengan adanya bukti tambahan yang diserahkan, diharapkan kasus ini dapat segera diproses lebih lanjut guna mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pemilihan pimpinan senator di DPD RI.