Sunday, March 30, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalDPR Terima Surpres untuk Bahas RUU KUHAP, Komisi III Siap Tancap Gas

DPR Terima Surpres untuk Bahas RUU KUHAP, Komisi III Siap Tancap Gas

NawaBineka — Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, lembaganya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Surpres dengan nomor R-19/Pres/03/2025 itu diumumkan Puan saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: RUU Polri dan Kewenangan Tambahan, Sinyal Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?

“Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu R-19/Pres/03/2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang KUHAP,” ujar Puan di hadapan anggota dewan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan bahwa secara substansi, pembahasan RUU KUHAP berada di ranah Komisi III DPR RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU tersebut.

Ia pun membantah adanya tarik menarik antara Komisi III dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI soal siapa yang berwenang menangani pembahasan lanjutan.

“Tidak ada tarik-menarik. Suratnya baru kami terima dan saat ini sudah masuk masa penutupan sidang. Maka pembahasan akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” kata Puan saat ditemui usai rapat.

Meski DPR baru saja menerima surat resmi dari Presiden, Komisi III sejatinya telah mulai memanaskan mesin. Pada Senin (24/3), Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai langkah awal pembahasan substansi RUU KUHAP.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan. Ia optimistis pembahasan dapat berjalan cepat dan efisien.

“Target kami paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang sudah rampung, Indonesia akan memiliki KUHAP yang baru,” ujar Habib dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis (20/3).

Pembahasan RUU KUHAP menjadi salah satu pekerjaan rumah legislasi yang dinilai mendesak untuk diselesaikan. RUU ini merupakan pembaruan dari KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981 dan dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penegakan hukum modern.

Adapun dalam pembahasannya nanti, Komisi III disebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, lembaga peradilan, hingga organisasi masyarakat sipil, guna memastikan RUU KUHAP yang baru mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan telah diterimanya surpres dari Presiden dan komitmen cepat dari DPR, publik kini menanti bagaimana pembahasan RUU KUHAP akan berjalan dan seberapa besar reformasi hukum acara pidana yang akan dihasilkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments