NawaBineka– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan diterimanya Surpres tersebut, pembahasan revisi UU TNI segera dimulai di DPR.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/2/2025), Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan bahwa surat tersebut telah diterima dengan nomor R/12/Pres/2025 tanggal 13 Februari 2025. Adies kemudian meminta persetujuan dari para anggota dewan terkait kelanjutan pembahasan revisi ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Adies dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Meskipun persetujuan telah diberikan, jadwal rapat perdana pembahasan revisi UU TNI belum diumumkan secara rinci. Revisi ini sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas di Komisi I DPR.
Poin Penting Revisi UU TNI
Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah perluasan kewenangan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Menurut peneliti sektor keamanan dan HAM dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, perubahan signifikan terjadi pada Pasal 39 dan Pasal 47 dalam revisi ini.
“Pasal 39 menghapus larangan berbisnis bagi prajurit TNI, sedangkan Pasal 47 membuka ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini. Usulan ini berpotensi memutarbalikkan arah reformasi militer dan amanat reformasi yang selama ini dijaga,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.
Sebelumnya, Undang-Undang TNI mengatur bahwa prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun dini terlebih dahulu. Namun, dengan revisi ini, peluang bagi personel militer untuk masuk ke sektor sipil semakin terbuka.
Menhan Dorong Percepatan Pembahasan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyampaikan keinginannya agar revisi UU TNI dapat segera dituntaskan dalam lima tahun ke depan. Menurutnya, revisi ini merupakan bagian dari strategi pertahanan nasional.
“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,” kata Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada November 2024.
Dengan revisi ini, pemerintah menargetkan adanya penyelarasan tugas dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan negara di masa depan. Namun, di sisi lain, revisi ini juga memicu berbagai perdebatan, terutama terkait potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang dihapus sejak era reformasi.
Sejauh ini, DPR masih dalam tahap awal pembahasan revisi UU TNI dan berbagai elemen masyarakat diperkirakan akan turut mengawal perkembangan aturan ini demi memastikan keselarasan antara kepentingan pertahanan dan prinsip demokrasi.