NawaBineka – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui keputusan untuk menggelar pemilihan ulang pada 2025 di daerah-daerah yang kotak kosong menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Sony Rilis PS5 Pro Harga Lebih Mahal Rp4 Juta, Apa Aja Bedanya dengan Versi Standar?
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
“Kami menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Doli.
Rencana Pembahasan Lanjutan untuk Pengaturan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI juga memutuskan untuk membahas lebih lanjut mengenai peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon. Pembahasan ini akan dilanjutkan pada rapat kerja dan RDP mendatang bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup rapat.
41 Daerah dengan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Menurut data KPU per Rabu, 4 September 2024, tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau kotak kosong dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah ini terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut adalah daftar wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024:
- Provinsi:
- Papua Barat
- Kabupaten/Kota:Aceh:
- Aceh Utara
- Aceh Taming
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Bedagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
- Dharmasraya
- Batanghari
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
- Bengkulu Utara
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
- Bintan
- Ciamis
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
- Bengkayang
- Tanah Bumbu
- Balangan
- Kota Samarinda
- Malinau
- Kota Tarakan
- Maros
- Muna Barat
- Pasangkayu
- Manokwari
- Kaimana
Baca Juga: iPhone 16 dengan iOS 18, Sinergi Sempurna untuk Tingkatkan Pengalaman Pengguna
Implikasi Keputusan Pilkada Ulang pada 2025
Keputusan untuk mengadakan Pilkada ulang jika kotak kosong menang akan berdampak pada proses demokrasi di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah tetap berlangsung dengan prinsip keterwakilan dan pilihan yang nyata bagi pemilih.
Pilkada ulang ini diharapkan memberikan kesempatan bagi calon baru untuk muncul dan menawarkan alternatif bagi masyarakat. Rapat lanjutan pada akhir September nanti diharapkan dapat menyusun peraturan yang jelas terkait teknis penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.