Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeTechnoDPR Rancang UU Batas Usia Medsos untuk Lindungi Anak Indonesia

DPR Rancang UU Batas Usia Medsos untuk Lindungi Anak Indonesia

NawaBineka – Media sosial kini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Dengan kemajuan teknologi, anak-anak semakin mudah mengakses platform seperti Instagram, TikTok, dan X.

Meskipun memberikan banyak manfaat, penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia tertentu juga memunculkan sejumlah permasalahan yang serius. Sebanyak 79% responden di Indonesia setuju dengan adanya larangan penggunaan media sosial untuk anak, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun.

Baca Juga: Heboh Erdogan Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Dubes Turki Beri Klarifikasi

Frase ini menggambarkan kekhawatiran masyarakat tentang dampak negatif dari akses media sosial yang tidak dibatasi. Secara internasional, Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang berupaya menghadirkan regulasi untuk melindungi generasi muda dari risiko yang ditimbulkan oleh platform digital.

Dukungan Terhadap Regulasi

Dukungan terhadap regulasi ini tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari para legislator atau anggota DPR yang menyadari pentingnya melindungi anak-anak dari dampak sosial media.

Sebagian besar anggota DPR setuju dengan larangan tersebut, mengingat tingginya angka perundungan di dunia maya yang berdampak pada kesehatan mental anak-anak.

Anggota Komisi I DPR RI F-PKB, Oleh Soleh, mendesak segera dibuat aturan yang membatasi akses media sosial untuk anak. Menurutnya, konten negatif internet telah merusak prilaku dan kepribadian anak.

“Bahwa dunia digital, dunia medsos kemudian konten-konten di internet itu banyak hal-hal yang dapat merusak prilaku, karakter dan kepribadian anak-anak, salah satunya yang tren hari ini judol ini pelakunya kan hampir 25% anak-anak di bawah 16 tahun,” jelas Oleh Soleh, Selasa (17/12/2024).

Dia juga menjelaskan, diperlukan segera aturan untuk membatasi akses media sosial untuk anak. Aturan itu dapat dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) kementerian terkait agar penerapannya cepat dilakukan.

“Syukur-syukur dengan undang-undang, kalau nggak bisa dengan undang-undang karena temponya lama ya saya akan mengusulkan surat keputusan bersama, karena ini terkait anak ini banyak kementerian terkait. Sebagai leader Komdigi, Kementerian Pendidikan, Kemenag, ada Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, kemudian Menko Pemberdayaan Masyarakat, nah ini SKB kalau memang UU terlalu lama,” urai dia.

Oleh menambahkan, sejumlah negara yang telah membatasi akses media sosial anak. Dia berpendapat, sudah saatnya Indonesia melakukan hal yang sama.

“Sekarang faktanya adalah kita mengaca di global, di Eropa, Belanda, Amerika bahkan China sebagai produsen TikTok itu sudah membatasi, terakhir tetangga kita Australia, bahkan Australia sudah undang-undang. Mereka saja negara yang liberal sudah mendahului kita, sementara kita adalah negara yang agamis tetapi kita tidak proteksi terhadap tumbuh kembang anak,” tutur dia.

Australia Jadi Contoh

Australia baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial. UU ini merupakan yang ketat di dunia, melarang akses tanpa pengecualian dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

Ini adalah langkah berani bagi negeri kanguru untuk mengatasi masalah yang berkembang seiring dengan penggunaan media sosial yang kian masif di kalangan generasi muda.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa UU ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari efek buruk media sosial yang sebelumnya dikhawatirkan oleh banyak orang tua. Dukungan publik yang signifikan menunjukkan bahwa masyarakat juga merespons positif terhadap kebijakan ini, walaupun kritik mengenai keterbatasan hak anak tetap ada.

Sebagai respons terhadap pembatasan ini, orang tua diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial anak-anak mereka. Pendekatan edukatif menjadi penting di sini, dengan harapan anak-anak dapat belajar menggunakan platform digital dengan bijak.

Dialog antara orang tua dan anak menjadi kunci. Mengedukasi anak tentang risiko dan manfaat dari media sosial dapat menciptakan iklim yang aman untuk berselancar di internet. Ini tidak hanya membantu anak memanfaatkan teknologi dengan baik, tetapi juga membuat orang tua merasa lebih tenang.

Masa Depan Media Sosial dan Anak-Anak

Melihat potensi masalah yang ada, tidak bisa dipungkiri bahwa lingkungan digital membutuhkan pengaturan ketat. Bukti dari survei yang menunjukkan bahwa proporsi dukungan di Indonesia jauh di atas rata-rata global (65%) menunjukkan bahwa masyarakat sangat menyadari kebutuhan ini.

Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan platform media sosial akan diperlukan untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak-anak. Pembahasan lebih lanjut tentang kebijakan ini akan menentukan bagaimana generasi muda berinteraksi dengan dunia digital tanpa mengabaikan kesehatan mental dan keselamatan mereka.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments