Monday, April 7, 2025
spot_img
HomeNewsEkonomiDirut Sritex Berduka Usai Pailit dan Pastikan Hak Karyawan Diprioritaskan

Dirut Sritex Berduka Usai Pailit dan Pastikan Hak Karyawan Diprioritaskan

NawaBineka – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh mantan karyawan atas dedikasi dan loyalitas mereka yang telah membangun perusahaan sejak didirikan pada 16 Agustus 1966. Pernyataan ini disampaikan di Semarang, Jumat (28/2/2025), menyusul kepailitan yang berdampak pada ribuan pekerja.

“Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri. Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat,” ujar Iwan, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Heboh PT Yihong PHK 1.126 Karyawan Buntut Mogok Kerja 4 Hari

Sebanyak 8.000 karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit ini. Secara keseluruhan, 12 ribu pekerja dari Sritex dan tiga anak usahanya terdampak oleh kondisi tersebut.

Proses Kepailitan dan Komitmen Manajemen

Manajemen Sritex berjanji akan bekerja sama dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan berjalan lancar. Iwan memastikan bahwa hak-hak karyawan akan dikawal hingga tuntas dan tidak terabaikan dalam proses penyelesaian kepailitan.

Sementara itu, kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa PHK massal ini merupakan bagian dari prosedur administratif agar karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru. Untuk mempermudah proses ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan agar pelayanan diberikan langsung di pabrik Sritex tanpa harus mendatangi kantor dinas terkait.

“Kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu repot mengurusnya ke kantor dinas atau BPJS,” ujar Denny.

Prioritas Pembayaran Hak Karyawan

Denny memastikan bahwa hak-hak karyawan masuk dalam daftar tagihan utang yang mendapat prioritas dalam proses pemberesan aset. Rapat kreditur kepailitan Sritex sebelumnya telah memutuskan bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya.

Seluruh aset akan dibereskan guna melunasi kewajiban yang ada, termasuk hak para pekerja.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan yang telah dilaporkan oleh kurator serta pihak debitur pailit. Dengan demikian, seluruh proses penyelesaian utang diharapkan dapat berjalan dengan baik, termasuk penyelesaian pesangon bagi ribuan karyawan yang terdampak.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments