Monday, March 17, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalDeforestasi dan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Dituding Sebagai Pemicu Banjir...

Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor Dituding Sebagai Pemicu Banjir Bandang

NawaBineka – Banjir bandang yang melanda kawasan Puncak Bogor pada Minggu (2/3) lalu disebut bukan hanya akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut, tetapi juga dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan yang masif.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa bencana yang terjadi di kawasan hulu sungai ini merupakan dampak dari eksploitasi lingkungan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Kasus Viral Patwal Serempet Pengendara di Puncak Bogor Berakhir Damai

“Deforestasi dan alih fungsi lahan di kawasan Puncak telah berlangsung lama. Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan, serta pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan,” ujar Iwang, Jumat (7/3/2025).

Ia menambahkan bahwa alih fungsi lahan tersebut sebagian besar terjadi di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara VIII. Dalam lima tahun terakhir, Walhi mencatat peningkatan drastis terhadap kerusakan lingkungan di Puncak Bogor, yang kini diperkirakan telah mencapai 65% dari total kawasan tersebut.

Pengabaian Analisis Dampak Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal

Selain pembangunan properti dan fasilitas wisata yang tidak terkendali, Walhi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap analisis dampak lingkungan (Amdal). Banyak pengembang yang disebut sengaja mengabaikan studi Amdal demi mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.

“Dokumen Amdal, UKL/UPL hanya dijadikan formalitas untuk mendapatkan izin usaha. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan sering kali diabaikan, sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem yang semakin parah,” jelas Iwang.

Tak hanya itu, aktivitas tambang pasir dan batu ilegal di sekitar kawasan Puncak juga turut berkontribusi pada kerusakan struktur tanah, yang membuat daerah tersebut semakin rentan terhadap longsor dan erosi.

Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Walhi menduga ada keterlibatan pemerintah dalam memberikan izin usaha di kawasan Puncak tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Iwang menegaskan bahwa Puncak Bogor dan Gunung Mas memiliki status L4, yaitu kawasan perlindungan terhadap tanah dan air, serta sebagai zona L1 yang berfungsi sebagai resapan air.

“Namun, intervensi yang terus meningkat terhadap kawasan ini justru mengarah pada kerusakan lingkungan yang serius. Akibatnya, bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi di Puncak Bogor tidak hanya berdampak pada wilayah setempat, tetapi juga hingga ke Jakarta,” kata Iwang.

Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap tata guna lahan juga menjadi penyebab utama terjadinya bencana ekologis. Banyak bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), sementara upaya konservasi dan pemulihan lingkungan masih sangat minim.

“Bencana yang terjadi di Puncak, Bekasi, dan Jakarta harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab. Kepentingan ekonomi jangka pendek tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan lingkungan jangka panjang,” tutup Iwang.

Dengan kondisi ini, Walhi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi ketat terhadap izin usaha di kawasan Puncak dan meningkatkan upaya pemulihan lingkungan agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa depan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments