Monday, April 28, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalDaftar Polisi yang Ikut Dipecat Terkait Kasus AKBP Bintoro Peras Anak Bos...

Daftar Polisi yang Ikut Dipecat Terkait Kasus AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia

NawaBineka– Tiga anggota polisi dipecat tidak hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), yang merupakan anak bos Prodia. Keputusan ini dijatuhkan melalui sidang etik yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro dan AKP Zakaria resmi dipecat, sementara AKP Mariana menyusul dipecat pada Sabtu (8/2/2025).

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam dalam keterangannya.

Peran Polisi dalam Pemerasan

Dalam kasus ini, AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Choirul Anam mengungkap bahwa AKP Zakaria berperan aktif dalam pemerasan terhadap AN dan MBH, serta mengetahui bagaimana aliran uang yang diperoleh dari kasus tersebut.

“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahun, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ungkap Anam dikutip dari Antara.

Sementara itu, dua polisi lainnya, yakni eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Polres Jaksel, Ipda Novian Dimas, dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Kasus Berawal dari Dugaan Suap, Bukan Pemerasan

Menurut Anam, dalam sidang etik Propam Polda Metro Jaya, kasus AKBP Bintoro lebih mengarah ke suap daripada pemerasan.

“Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” jelasnya.

AKBP Bintoro mengaku telah menerima lebih dari Rp100 juta dari tersangka pembunuhan Arif Nugroho.

Namun, kelima polisi yang mendapatkan sanksi ini mengajukan banding terhadap keputusan yang dijatuhkan.

“Semuanya banding,” ujar Anam yang turut menghadiri sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Terungkap Melalui Gugatan Perdata

Kasus ini pertama kali mencuat setelah terduga korban pemerasan melayangkan gugatan perdata pada 6 Januari 2025.

Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar serta aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik dalam tubuh kepolisian dan menjadi sorotan publik atas transparansi dalam penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments