Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeEntertainmentCelebrityChandrika Chika CS Pesta Ganja, Begini Kronologi Penangkapannya!

Chandrika Chika CS Pesta Ganja, Begini Kronologi Penangkapannya!

Kabar mengejutkan datang dari selebgram cantik yang bernama Chandrika Chika. Diketahui bahwa ia tertangkap saat sedang pesta ganja bersama rekan-rekannya.

Dikutip Liputan6, Rabu (24/4/2024), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sejumlah selebgram terkait kasus pesta narkotika jenis ganja, termasuk Chandrika Chika.

Kasus ini terbongkar diawali dari masuknya informasi dari masyarakat ke polisi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 malam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP, ditemukan ada enam orang,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (23/4/2024) malam.

Keemam orang yang diamankan antara lain berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), CK (20), BB (25) dan HJ (27).

“Salah satu mungkin CK, selebgram. Salah satu HJ merupakan atlet e-sport,” ucapnya.

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti tersebut antara lain cairan liquid diduga mengandung ganja.

“Barbuk yang kita amankan saat di TKP adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods luiquid, sedang kita uji ke Labfor dan hasilnya positif mengandung ganja,” kata Rezka.

Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatanya namun dengan alasan penggunaan ganja tidak untuk dopping melainkan hanya untuk pergaulan saja. Khusus untuk Chika, rupanya dia sudah mengkonsumsi ganja sekitar satu tahun lamanya.

“Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circel yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ucapnya.

Kekinian, keenam orang tersebut termasuk sang selebgram sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments