NawaBineka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka peluang untuk mencabut izin dua tempat wisata di kawasan Puncak, yakni Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy. Langkah ini diambil setelah kedua lokasi tersebut diduga melanggar aturan alih fungsi lahan yang berdampak pada kondisi lingkungan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkab tidak segan mencabut izin yang sudah diberikan.
“Tentunya harus kita evaluasi. Setelah observasi, kami akan menentukan kebijakan selanjutnya. Kami akan mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Rudy saat menyegel Eiger Adventure Land di Megamendung, Kamis (6/3).
Pemkab Bogor saat ini tengah melakukan rapat evaluasi di Cibinong guna menentukan nasib izin yang telah dikantongi tempat wisata tersebut. Rudy mengungkapkan bahwa keputusan final akan diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor setelah rapat selesai.
Pelanggaran Alih Fungsi Lahan
Diketahui, Eiger Adventure Land telah mengantongi izin pembangunan sejak beberapa tahun lalu. Sementara itu, Hibisc Fantasy awalnya hanya memiliki izin seluas 4.800 meter persegi, tetapi pembangunan yang dilakukan di lapangan telah meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi.
Selain kedua tempat wisata tersebut, ada empat lokasi lain yang juga telah disegel karena melanggar aturan alih fungsi lahan, yaitu:
- Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
- Hibisc Fantasy
- Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
- Eiger Adventure Land
Alih fungsi lahan yang masif di Kabupaten Bogor diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir yang kerap melanda kawasan Jabodetabek.
Pemkab Bogor Tarik Kewenangan Izin dari SKPD
Menanggapi maraknya alih fungsi lahan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah tegas dengan menarik kembali kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pemberian izin usaha.
“Saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali,” tegas Rudy.
Kini, setiap tahapan perizinan, setelah melalui mekanisme di SKPD dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), harus mendapatkan persetujuan langsung dari kepala daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan perizinan usaha yang dikeluarkan sesuai dengan tata ruang dan aturan lingkungan yang berlaku, sehingga dapat mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, seperti banjir dan longsor.
Selain menarik kewenangan izin, Pemkab Bogor juga akan mengevaluasi izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, maka langkah tegas berupa pencabutan izin akan segera dilakukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan kawasan Puncak dapat lebih terkendali dan tidak semakin merusak lingkungan yang berakibat pada bencana bagi masyarakat luas.