NawaBineka – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA). Sistem ini berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
FWA dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
FWA Berlaku dengan Kriteria Tertentu
Penerapan FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat maupun daerah. Mereka akan menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat bekerja dengan pola fleksibel sesuai kebutuhan organisasi.
Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam penerapan FWA antara lain:
- Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat mengikuti FWA.
- FWA tidak berlaku bagi pegawai baru.
- Pekerjaan yang dilakukan harus bisa dikerjakan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Jenis pekerjaan tidak memerlukan interaksi tatap muka yang intens atau supervisi yang terus-menerus.
Menteri Rini menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh menurun akibat penerapan sistem ini.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Kemajuan teknologi serta perubahan mindset menjadi faktor utama agar FWA berjalan optimal,” kata Rini dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Aturan dan Jadwal Kerja ASN dengan FWA
Penerapan FWA tetap harus memenuhi hari dan jam kerja yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 21/2023, yakni:
- 5 hari kerja dalam seminggu, dengan total 37,5 jam kerja per minggu, di luar jam istirahat.
- Setiap pegawai yang menerapkan FWA wajib melaporkan hasil kinerja harian.
- Sistem ini harus memastikan target kinerja tetap tercapai serta efektivitas pelayanan publik tidak terganggu.
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN akan dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.
FWA Selama Libur Lebaran Masih Dikaji
Terkait penerapan FWA saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih melakukan kajian bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, dan Jasa Marga.
“Kami akan menerbitkan Surat Edaran mengenai pola kerja fleksibel/FWA selama libur Lebaran, dengan mempertimbangkan dinamika arus mudik dan balik,” ujar Rini.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efisiensi kerja sekaligus menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kesejahteraan pegawai ASN di era digitalisasi dan mobilitas tinggi.