NawaBineka – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan surat resmi yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Surat bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Zudan, surat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.
Delapan Poin Penting dalam Surat Kepala BKN
- Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Dilanjutkan
Semua peserta seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024 yang telah lulus dan belum mendapatkan Nomor Induk tetap akan diproses hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. - Jadwal Pengangkatan CPNS
a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025. - Jadwal Pengangkatan PPPK
a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025. - Kelanjutan Proses Pengangkatan
Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk tetap dapat melanjutkan proses pengangkatan hingga penandatanganan perjanjian kerja. - Surat Sebelumnya Dicabut
Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025 kini dinyatakan tidak berlaku. - Keberlakuan Surat Sebelumnya
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 masih berlaku, selama tidak bertentangan dengan surat terbaru ini. - Jaminan Gaji bagi Non-ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah wajib menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih menjalani proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. - Kepastian Pelaksanaan Pengangkatan ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian di semua instansi harus memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam surat ini.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan pengangkatan ASN tetap berjalan sesuai jadwal, memberikan kepastian bagi para peserta seleksi yang telah lulus. Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian negara agar lebih transparan dan efektif.