NawaBineka – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai baru, Indonesia Airlines, hingga kini belum dapat beroperasi di wilayah udara Indonesia. Pasalnya, maskapai yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura tersebut belum mengajukan izin operasional ke pihak regulator.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa menyatakan, pihaknya belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) dari Indonesia Airlines.
“Sampai saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau AOC atas nama Indonesia Airlines,” ujar Lukman melalui keterangan resminya, Minggu (23/3).
Menurut Lukman, untuk dapat beroperasi secara legal, sebuah maskapai penerbangan harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Setidaknya, terdapat dua sertifikat utama yang harus dikantongi maskapai, yakni Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman.
Ditjen Hubud memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua maskapai yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan nasional dan internasional.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” tambah Lukman.
Ditjen Hubud juga akan secara rutin menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan izin Indonesia Airlines melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, Indonesia Airlines merupakan maskapai baru yang digadang-gadang akan menjadi pemain internasional berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
CEO Indonesia Airlines sekaligus Executive Chairman Calypte Holding, Iskandar, sebelumnya mengatakan maskapai tersebut akan fokus melayani penerbangan internasional. Pada tahap awal, Indonesia Airlines berencana mendatangkan 20 unit pesawat secara bertahap, terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil jenis Airbus A321neo atau A321LR, serta 10 pesawat berbadan lebar jenis Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.