Thursday, March 27, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalBaru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

NawaBineka – Sejumlah warga secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Gugatan ini didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (22/3).

Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Fakta Terbaru Penembakan Polisi di Lampung: Dua Oknum TNI dan Satu Anggota Brimob Resmi Jadi Tersangka

Gugatan ini diajukan oleh tujuh orang warga negara, yaitu Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir, serta dihadiri oleh sejumlah menteri.

Sejak sebelum disahkan hingga kini, revisi UU TNI menuai berbagai kritik dan aksi penolakan dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Gelombang aksi unjuk rasa yang menolak perubahan UU tersebut juga berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

Beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tentang tugas pokok TNI. Kini TNI memiliki dua tugas utama, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Khusus untuk operasi militer selain perang, tugas tersebut dirinci menjadi 14 poin, dua di antaranya adalah tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, pasal lain yang mengalami revisi adalah Pasal 47 UU TNI yang mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Hal ini menjadi salah satu kontroversi yang mendorong pihak-pihak tertentu mengajukan gugatan uji formil.

Perubahan signifikan juga terjadi pada ketentuan usia pensiun anggota TNI. Jika sebelumnya batas usia pensiun prajurit untuk tingkat perwira adalah 58 tahun, dan bintara serta tamtama maksimal 53 tahun, kini aturannya mengalami penyesuaian menjadi:

  • Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang satu maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang dua maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang tiga maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing selama dua tahun melalui Keputusan Presiden.

Para pemohon yang menggugat UU TNI ke MK berharap bahwa pengujian formil ini dapat memberikan kepastian hukum terkait proses penyusunan dan substansi yang kontroversial dari perubahan UU tersebut. Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan agenda sidang perdana terhadap gugatan tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments