NawaBineka – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, berbagai momen menarik terjadi, mulai dari larangan siaran langsung hingga kritik tajam dari Tom Lembong terkait audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum diserahkan oleh jaksa.
Hakim Larang Siaran Langsung Sidang
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa persidangan tidak boleh disiarkan secara langsung. Ia beralasan bahwa pemeriksaan saksi harus berlangsung secara objektif, tanpa adanya kemungkinan saksi lain melihat jalannya persidangan terlebih dahulu.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi, jadi jika disiarkan secara langsung, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” ujar hakim.
Meskipun melarang siaran langsung, hakim tetap memperbolehkan media untuk meliput jalannya persidangan. Hakim meminta wartawan untuk tetap mengikuti jalannya sidang, namun tanpa menyiarkannya secara real-time.
Jaksa Belum Serahkan Audit BPKP
Salah satu poin utama dalam sidang kali ini adalah belum diserahkannya salinan audit BPKP kepada Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya. Audit ini seharusnya menjadi dokumen penting dalam menentukan besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Hakim telah meminta jaksa untuk menyerahkan dokumen tersebut sebelum sidang pemeriksaan ahli. Namun, hingga sidang berlangsung, jaksa belum juga memberikan salinan audit tersebut. Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan resmi untuk penyerahan dokumen tersebut.
Tom Lembong: “Ini Penghinaan Terhadap Pengadilan!”
Menanggapi ketidakhadiran audit BPKP, Tom Lembong secara tegas menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Ia menilai, jaksa telah mengabaikan perintah hakim yang seharusnya dipatuhi.
“Jaksa penuntut gagal menyampaikan audit BPKP hari ini, padahal sudah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya, ini adalah sesuatu yang cukup serius. Saya melihatnya sebagai contempt of court, atau pengabaian terhadap perintah majelis hakim,” kata Tom Lembong saat skors sidang.
Tom juga mempertanyakan alasan mengapa audit yang seharusnya menjadi bukti utama dalam kasus ini belum juga diperlihatkan, meskipun proses hukum telah berjalan cukup lama.
Dugaan Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tom Lembong disebut terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia diduga menyetujui kebijakan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Publik menantikan perkembangan kasus ini, terutama terkait sikap jaksa dalam menyerahkan dokumen audit yang menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.