NawaBineka – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
“Saya siap dipanggil Kejagung, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang itu semua rekaman rapat diputar secara terbuka, biar seluruh rakyat Indonesia mendengar apa yang terjadi di Pertamina,” ujar Ahok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Meski siap diperiksa, Ahok mengaku tidak mengetahui secara rinci soal pencampuran Pertamax dengan Pertalite karena hal tersebut bersifat teknis. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki laporan keuangan Pertamina, terutama terkait keuntungan yang diperoleh perusahaan pada tahun 2024.
Dorongan Transparansi dan Pemeriksaan Keuangan
Ahok mendesak Kejagung dan BPK untuk melakukan audit terhadap pengadaan minyak mentah oleh Pertamina sepanjang 2024, serta memastikan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kontraktor Pertamina guna mengungkap penerima manfaat dari praktik korupsi ini.
“Kalau mau lebih tegas lagi, cek apakah ada tanah, sertifikat, apartemen yang terkait dengan pejabat Pertamina, Kementerian ESDM, SKK Migas, atau oknum BPK. Cek harta mereka sesuai atau tidak dengan sumber penghasilannya,” tegas Ahok.
Pemeriksaan Kejagung dan Daftar Tersangka
Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ahok dalam penyelidikan kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi ini, termasuk:
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyelidikan Kejagung mengungkap modus pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dibandingkan harga seharusnya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Keputusan untuk mengusut kasus ini semakin diperkuat dengan temuan adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Hingga kini, Kejagung terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan mendapat perhatian luas dari masyarakat serta pihak berwenang.