NawaBineka – Kasus penculikan seorang ibu rumah tangga berinisial S di Antapani, Bandung, menggegerkan masyarakat setempat. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Desember 2024, saat korban diculik di depan rumahnya oleh sekelompok pria menggunakan mobil hitam.
Kejadian ini semakin menjadi perhatian karena melibatkan tindakan kekerasan dan senjata, meskipun hanya berupa senjata mainan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, korban S selamat setelah mengalami penyekapan selama delapan jam.
Penyidik Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, menjawab kekhawatiran publik akan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Motif Sakit Hati Sang Pelaku
Seiring dengan berkembangnya penyelidikan, terungkap bahwa pelaku penculikan, yang diidentifikasi sebagai D, memiliki motif yang sangat personal. D diketahui merencanakan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, yang mengonfirmasi bahwa ada unsur pribadi dalam insiden ini.
“Saya melihat untuk kasus ini memang ada unsur pribadi. Penculikan ini, berdasarkan keterangan sementara, terjadi karena korban dikenal oleh pelaku, yang merasa sakit hati terhadapnya,” jelas Budi.
Motif penculikan yang melibatkan emosi semacam ini menunjukkan bahwa hubungan antar individu, baik positif maupun negatif, dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
“Motif di balik kejadian ini adalah di mana antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014, ketika si korban ini (dalam) proses perceraian dengan si suami yang kenal dengan D sebagai pelaku utama, kemudian berjalanlah hubungan ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/12).
“Jadi motifnya sakit hati dan cemburu,” sambungnya.
Saat ini status pelaku D sudah bercerai dengan istri sahnya, dan berniat untuk membalaskan sakit hatinya kepada korban S dengan cara menculik.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Proses Penculikan dan Penyelamatan
Proses penculikan dimulai ketika pelaku D mengajak tiga rekannya untuk melakukan aksi tersebut. Mereka menghampiri S yang sedang berada di depan rumahnya dan melakukan penodongan dengan senjata.
Menurut laporan, anak korban sempat mendengar teriakan minta tolong dari ibunya, namun para pelaku berhasil membawa S dengan paksa. Korban kemudian disimpan di dalam mobil dengan mulut yang dilakban dan dalam kondisi terikat.
Selama delapan jam di dalam penyekapan, S mengalami kekhawatiran dan ketakutan yang mendalam sehingga saat dibebaskan dan dibawa oleh tukang ojek, korban dalam keadaan yang sangat syok.
Penangkapan Pelaku
Tim kepolisian berhasil menangkap keempat pelaku hanya dalam waktu dua hari setelah penculikan. Tindakan tegas ini merupakan respons cepat dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Menurut Budi, proses penangkapan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak di kepolisian. Sementara itu, pihak keluarga juga diminta untuk bersabar dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dampak Sosial dan Psikologis
Kasus penculikan ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya namun juga memicu kepanikan di masyarakat. Kejadian tersebut menyoroti pentingnya keamanan lingkungan dan perlunya kesadaran masyarakat mengenai potensi kejahatan yang mungkin dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Korban, pasca kejadian, mengalami trauma signifikan dan masih dalam proses pemulihan. Kerabatnya melaporkan bahwa kondisi mental S masih lemah pasca peristiwa, dan mereka berharap agar dukungan psikologis dapat membantu proses pemulihannya.