Monday, December 23, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalBongkar Skandal Haji, Pansus DPR Buka Opsi ke Arab Saudi

Bongkar Skandal Haji, Pansus DPR Buka Opsi ke Arab Saudi

NawaBineka – Panitia khusus (Pansus) pengawasan haji DPR membuka kemungkinan bakal menemui Pemerintah Arab Saudi guna mengungkap dugaan kejanggalan pelaksanaan ibadah haji 2024.

“Mungkin harus ke Saudi Arabia bertemu para pihak, Pemerintah Saudi, kedutaan, perusahaan rekanan dan lain-lain,” kata anggota pansus angket haji dari fraksi PKB Luluk Nur Hamidah lewat pesan singkat, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Atta Halilintar Akhirnya Minta Maaf ke Tompi soal Konten Rumah Rp150 Miliar

Baca Juga: Muncul Kecurigaan Asuransi Swasta Masuk Setelah BPJS Menerapkan KRIS

Luluk menambahkan, mereka juga berencana memanggil penyelenggara travel haji dan umrah serta perusahaan terkait lainnya mulai dari catering makanan dan penyedia layanan bus. Dia menerangkan, pansus angket haji ini akan mulai bekerja pada masa reses.

“Setelah rapat internal kita baru bikin schedule memanggil para pihak yang dianggap tahu, terlibat, bertanggung jawab terkait penyelenggaraan haji,” tegasnya.

DPR lewat rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024) kemarin mengesahkan pembentukan pansus hak angket haji 2024. Sebanyak 35 anggota turut meneken pembentukan pansus itu.

Baca Juga: Jelajahi Masa Depan Teknologi di Galaxy Experience Space di Jakarta, Ada Promo Hingga Rp9 Juta

Pansus hak angket pengawasan haji 2024 itu diisi 30 orang yang berasal dari seluruh fraksi DPR. Sebanyak tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Sebelumnya, pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina menyampaikan, berbagai pertimbangan pembentukan pansus tersebut. Dia menerangkan, pembagian kuota haji oleh Kemenag tak seusai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi VII DPR RI.

“Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” jelas Selly di Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: 5 Barang Klenik Asli Indonesia yang Masih Dilestarikan dan Asal Usulnya

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments