NawaBineka – Kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar terbongkar pada Rabu (19/6/2024), di Kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kasus ini menggemparkan publik karena jumlah uang palsu yang terbilang besar dengan modus operandi rapi.
Berikut beberapa fakta penting terkait sindikat uang palsu Rp22 miliar di Jakbar:
1. Kantor Akuntan Lokasi Sindikat Uang Palsu
Polisi menggerebek Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca Juga: Hari Musik Sedunia 21 Juni, Ini Asal Usulnya
Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang palsu rupiah senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan. Keempatnya telah ditahan.
Sindikat memanfaatkan kantor akuntan publik sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu.
2. Uang Palsu Dicetak di Sukabumi
Kualitas uang palsu tersebut terbilang tinggi dan sekilas sulit dibedakan dengan uang asli. Pelaku berencana untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke berbagai tempat, seperti toko, pasar, dan ATM.
Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto menduga, uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita dari tiga tersangka sindikat pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat dicetak di sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat.
“Betul, diduga dicetak di Sukabumi. Vila tersebut disewa para pelaku untuk jangka Waktu 6 bulan yang bisa diperpanjang sampai 1 tahun,” kata dia singkat saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel, Nikita Mirzani Singung Soal “Raja Gimmick”
Menurut dia, komplotan tersebut baru menyewa vila di Sukabumi selama satu bulan. Sebelumnya, sindikat uang palsu ini beraksi di Gunung Putri.
Dari vila tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
“Penyidik berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin pembuat uang palsu, letaknya di vila wilayah Sukaraja, Sukabumi,” tutur Hadi.
3. Tersangka dan Para Buronan
Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.
Tersangka M juga mencari pembeli uang palsu. Kemudian, tersangka FF berperan membantu menyusun uang palsu dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Ultah ke Jokowi, Unggah Kebersamaan Naik Mobil “Indonesia 1”
Sedangkan, tersangka YS berperan membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu serta paking ke dalam plastik. Demikian juga tersangka F, membantu mencarikan tempat penyimpanan uang palsu dan memotong dan paking uang palsu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara ada empat orang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto menyebut, empat orang yang diburu inisial I, U, P, dan A.
“Empat orang masih kami cari keberadaannya,” kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024)
Hadi menyatakan peran masing-masing DPO, dimulai dari inisial I sebagai operator mesin cetak, U merupakan pemilik kantor akuntan yang disalahgunakan menjadi tempat penyimpanan uang palsu. Sedangkan P dan A selaku pembeli uang palsu.
4. Dijual Seperempat Harga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Hasil sementara diketaui uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nilai uang sebenarnya.
“Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat Rp20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan Rp5 miliar dari pemesan,” kata Ade.
Baca Juga: Virgoun Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sejauh ini, uang palsu puluhan miliar itu belum sempat beredar. Sebab, polisi terlebih dulu menangkap para pelaku.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” ungkap Ade.
5. Respons Bank Indonesia
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono mengapresiasi pengungkapan uang palsu yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Kami di Bank Indonesia tentunya mengapresiasi setiap pengungkapan uang palsu yang tentunya dilakukan oleh Polri ini sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan pidana terhadap rupiah, khususnya kami apresiasi terhadap Polda Metro Jaya,” ungkap Doni.
Doni juga menjelaskan peredaran uang palsu terus menurun di Indonesia. Dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024, ia menuturkan penurunan peredaran uang palsu di Tanah Air tersebut berkat kerja sama antarsemua pihak untuk mencegah uang palsu beredar.
“Kalau di tahun 2019, ada 9 PPM (Parts Per Million). Di dalam satu juta lembar terdapat 9 uang palsu di 2019, Kemudian di 2020-2023 turun menjadi 5 lembar di satu juta lembar dan sebenarnya tahun 2024 ini tinggal 2 lembar di dalam satu juta lembar,” jelas Doni.
“Tentunya ini suatu kerjasama yang baik. Sekali lagi apresiasi kepada semua pihak dan tentunya kami akan menyediakan uang dengan cukup pecahan maupun nominalnya dan yang kami lakukan juga sampai ke pelosok-pelosok supaya rakyat tidak tertipu oleh uang palsu,” tambahnya.
Baca Juga: Bikin Bangga! Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal RI Ternyata Salip AS hingga Jepang
Indonesia, kata Doni, mempunyai Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yakni lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu.
Unsur Botasupal terdiri atas Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sedangkan di BI ada Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang akan menganalisis rupiah palsu.