NawaBineka – Erupsi Gunung Ruang mengakibatkan operasional Bandara Sam Ratulangi ditutup sementara karena terdampak abu vulkanik. Sebanyak 18 penerbangan dibatalkan.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Ambar Suryoko mengatakan, penutupan dilakukan karena sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Penutupan operasional bandara ini melalui informasi dari Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor Notam: A1148/24 NOTAMR A1144/24 mulai tanggal 30 April pukul 08.45 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA. Kemudian diperpanjang kembali selama 24 jam sampai dengan tanggal 01 Mei 2024 pukul 12.00 WITA.
“Saat ini terdapat 18 penerbangan yang terdampak mengalami pembatalan (cancel), dengan jumlah penumpang 1.745 penumpang, serta 9 pesawat yang di-grounded,” kata Ambar melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2024).
Menurut dia, selain Sam Ratulangi ada beberapa bandara yang tutup sementara akibat erupsi Gunung Ruang, seperti Bandara Djalaluddin, Bandara Melonguane, Bandara Naha, Bandara Siau, Bandara Bolaang Mongondow, Bandara Miangas, dan Bandara Pohuwato.
Baca Juga: Lihat Penampilan Terbaru Ammar Zoni, Irish Bella Ngaku Salah
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. Pengamatan lapangan dilakukan setiap 1 jam sekali pada titik di sekitar bandara.
“Kejadian ini adalah situasi force majeure, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan dan pembatalan penerbangan,” sambungnya.
Ambar menghimbau maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Berapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksana.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Hore! Rizky Febian dan Mahalini Akan Nikah di Bali Tanggal 5 Mei