Wednesday, April 23, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalDPR Siap Bahas RUU KUHAP, Publik Diberi Kesempatan Memberi Masukan

DPR Siap Bahas RUU KUHAP, Publik Diberi Kesempatan Memberi Masukan

NawaBineka – Komisi III DPR RI akan segera menerima penugasan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah rapat tersebut, pemerintah akan menyerahkan draf terbaru RUU KUHAP beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR.

Transparansi dan Partisipasi Publik

Habiburokhman menegaskan bahwa setelah menerima draf RUU KUHAP, pihaknya akan segera menyebarluaskannya kepada publik. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan terhadap isi RUU ini sebelum dibahas lebih lanjut.

“Sejak diserahkannya draf RUU KUHAP dan daftar inventarisir masalah, kami akan menyebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari masyarakat,” ujar Habiburokhman, Sabtu (15/3).

Ia menekankan bahwa revisi KUHAP ini tidak akan mengubah kewenangan institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana tertentu. RUU KUHAP hanya akan berfungsi sebagai pedoman dalam proses hukum acara pidana tanpa mencabut undang-undang lainnya.

Penyempurnaan Regulasi

Draf terbaru RUU KUHAP masih dalam proses penyempurnaan. Habiburokhman menyatakan bahwa dalam pembahasannya nanti, semua pihak, termasuk Kejaksaan, akan diberikan ruang untuk memberikan masukan.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Dalam RUU KUHAP yang sedang disusun, aturan mengenai peran penyidik dari berbagai institusi akan dikaji lebih lanjut agar terdapat koordinasi dan pengawasan yang lebih baik.

Kejaksaan Tetap Punya Wewenang Menyidik

Habiburokhman menegaskan bahwa aturan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana tertentu tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Kejaksaan.

Dengan adanya proses penyempurnaan ini, DPR membuka kesempatan bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam pembahasan RUU KUHAP guna menciptakan regulasi yang lebih adil dan transparan. Publik diharapkan aktif dalam memberikan masukan agar UU yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum dan kepentingan masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments