NawaBineka – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Hasto berupaya menggagalkan penyelidikan dengan berbagai cara, termasuk memerintahkan penghapusan jejak komunikasi.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025), jaksa mengungkap bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Instruksi tersebut diteruskan melalui petugas keamanan bernama Nurhasan, yang kemudian bertemu Harun di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta.
“Pada sekitar pukul 18.35, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah itu, KPK sempat melacak pergerakan Harun melalui ponsel Nurhasan, yang diketahui bergerak menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat itu, Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, juga terpantau berada di lokasi yang sama. Namun, penyidik gagal menemukan Harun dan kehilangan jejaknya sejak saat itu.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sendiri agar tidak disita oleh penyidik KPK. Perintah ini disebut terjadi sebelum keduanya dipanggil sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Saat menjalani pemeriksaan, Hasto mengklaim tidak memiliki ponsel. Namun, KPK mencurigai pernyataan itu sebagai kebohongan, dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Kusnadi, ditemukan fakta bahwa ponsel Hasto sebenarnya telah dititipkan.
“Penyidik kemudian melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi, namun tidak menemukan perangkat yang berisi informasi terkait Harun Masiku,” lanjut jaksa.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Hasto dituduh secara sengaja melakukan tindakan yang menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan KPK.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat Harun Masiku masih berstatus buronan sejak 2020. Perkembangan persidangan Hasto diharapkan bisa membuka tabir baru terkait keberadaan Harun serta mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.