Saturday, March 15, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPolisi Bongkar Produksi Minyakita Palsu di Bogor, Pelaku Raup Rp600 Juta Per...

Polisi Bongkar Produksi Minyakita Palsu di Bogor, Pelaku Raup Rp600 Juta Per Bulan

NawaBineka – Jajaran Satuan Reserse Polres Bogor berhasil membongkar tempat produksi Minyakita palsu di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Gudang produksi yang memiliki omset ratusan juta rupiah per bulan ini diungkap dalam sidak yang dilakukan pada Jumat (7/3).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial TRM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. TRM diduga berperan sebagai supervisor yang mengelola bahan baku, operasional produksi, serta distribusi Minyakita palsu ke berbagai daerah.

Baca Juga: Viral Video Petugas Patwal Diduga Tendang Pemotor di Puncak, Ini Kata Polres Bogor

Modus Operandi Produksi Minyakita Palsu

Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Rizka Fadhila menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sidak yang dilakukan bersama Kementerian Pertanian selama bulan Ramadan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi Minyakita di wilayah tersebut.

“Pengungkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Kami menemukan sebuah rumah besar yang berfungsi sebagai gudang produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh TRM,” ujar Rizka dalam konferensi pers, Senin (10/3).

Pelaku mendapatkan minyak curah dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang dengan label Minyakita sebelum diedarkan ke pasar. Tidak hanya itu, isi dalam setiap kemasan juga tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya, kemasan Minyakita berisi 1 liter, namun dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, label kemasan yang digunakan juga tidak mencantumkan berat bersih, serta mencantumkan nomor izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah kedaluwarsa.

“Untuk kemungkinan adanya pencampuran atau oplosan minyak, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Rizka.

Omset Miliaran Rupiah dari Penjualan Minyakita Palsu

Dalam sehari, tempat produksi Minyakita palsu ini mampu menghasilkan sekitar 8 ton minyak goreng. Dengan kapasitas tersebut, TRM bisa memproduksi sekitar 10.500 kemasan Minyakita setiap harinya.

Tersangka menjual produk minyak gorengnya dengan harga Rp15.600 per liter, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Akibatnya, harga minyak di tangan konsumen akhir bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.

Sejak mulai beroperasi pada Januari 2025, tersangka telah mengedarkan sekitar 96 ton Minyakita palsu ke berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Lampung. Dalam satu bulan, keuntungan yang diraup dari praktik ini mencapai sekitar Rp600 juta.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain:

  • Dua mesin pengisian minyak curah
  • Satu mesin pengepakan minyak
  • Satu mesin pengemasan kardus
  • Delapan tangki berkapasitas 1.000 liter berisi minyak curah
  • Empat drum plastik berwarna biru
  • 400 kemasan minyak siap edar
  • Beberapa kardus berisi Minyakita palsu

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 160 junto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan Minyakita ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments