NawaBineka – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan terkait dakwaan yang dijatuhkan terhadapnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Harli, dalam ketentuan tersebut seseorang tetap bisa dijerat kasus korupsi meski tidak memperoleh keuntungan pribadi.
“Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Berdasar
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini. Ia menilai jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom Lembong.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” ujar Ari saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari mengaku miris dengan dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan aliran dana kepada Tom Lembong.
“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa, baik secara langsung ataupun tidak langsung,” kata Ari.
Audit BPK Tidak Temukan Kerugian Negara
Dalam sidang, Ari juga mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan tidak adanya penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Menurutnya, hasil audit ini menjadi bukti bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang dibuat Tom Lembong.
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dengan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dakwaan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Tom Lembong tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan hasil audit BPK dalam proses hukum yang berlangsung.