NawaBineka – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Kasus ini diduga bermula dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan Pertamina mencari minyak yang diproduksi dalam negeri sebelum melakukan impor. Jika minyak yang ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) swasta ditolak, perusahaan tersebut dapat mengajukan rekomendasi ekspor sebagai syarat mendapatkan izin ekspor.
Namun, dalam praktiknya, KKKS swasta dan Pertamina—melalui Integrated Supply Chain (ISC) dan/atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga menghindari kesepakatan dengan berbagai cara. Pada periode tersebut, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena adanya pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi COVID-19.
“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilang,” kata Harli dalam konferensi pers, Senin (10/2).
Harli menegaskan bahwa akibat perbuatan ini, minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang domestik justru digantikan oleh minyak mentah impor. Ia juga menyebut praktik impor minyak ini sudah menjadi kebiasaan di Pertamina dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Penggeledahan di Ditjen Migas, Sejumlah Bukti Diamankan
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan, Senin (10/2). Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
“Penyidik menemukan barang bukti berupa lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta empat soft file berisi data elektronik,” ujar Harli.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, belum memberikan banyak komentar terkait kasus ini. “Kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.
Penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal, dan Kejagung memastikan akan terus mendalami berbagai bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini.