Saturday, March 15, 2025
spot_img
HomeNewsNasionalPolemik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN

Polemik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai ATR/BPN

NawaBineka – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pegawainya yang terlibat dalam kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Selain itu, dua pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi berat, menjadikan total delapan pegawai yang dikenai tindakan disiplin.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari upaya penertiban internal ATR/BPN.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ancam Cabut Sertifikat Bangunan di Bantaran Sungai, Menteri Nusron: Ada Aturannya!

“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron.

Siapa Saja Pegawai yang Dicopot?

Meskipun tidak menyebut nama secara lengkap, Nusron mengungkapkan inisial dan jabatan para pegawai yang terkena sanksi:

  • JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat kasus terjadi
  • SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  • ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  • WS – Ketua Panitia A
  • YS – Ketua Panitia A
  • NS – Panitia A
  • LM – Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  • KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Menurut Nusron, delapan orang tersebut telah diperiksa oleh inspektorat ATR/BPN dan telah diberikan sanksi administratif. Saat ini, surat keputusan pencopotan enam pegawai dari jabatan mereka masih dalam proses penerbitan.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan diberikan sanksi. Tinggal proses pengeluaran SK dan penarikan mereka dari jabatannya,” tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Polemik pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang bermula dari dugaan penerbitan sertifikat tanah di atas wilayah perairan, yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui Staf Khususnya Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Tangerang.

Menurut Herzaky, otoritas penerbitan SHM dan SHGB memang berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantor pertanahan maupun juru ukur yang menangani pengukuran lahan tersebut.

“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja juru ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB,” ujar Herzaky dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Pertanyaan Besar: Bagaimana Tanah Bisa Disertifikasi di Atas Laut?

Lebih lanjut, Herzaky menyoroti bagaimana Pemerintah Daerah bisa menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan yang sejatinya merupakan perairan.

“RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar penerbitan SHM dan SHGB, padahal secara fisik wilayah tersebut adalah laut,” jelasnya.

Dugaan ini menjadi perhatian serius karena penerbitan sertifikat tanah di atas laut bertentangan dengan aturan tata ruang dan pertanahan. Kasus ini kini menjadi salah satu isu krusial dalam penertiban administrasi agraria dan pertanahan di Indonesia.

Langkah Selanjutnya: Investigasi dan Evaluasi Tata Kelola

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pencopotan pegawai yang terlibat hanyalah langkah awal. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengevaluasi tata kelola pertanahan, terutama dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir dan perairan.

Kasus ini juga menyoroti perlunya sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dan pusat terkait kebijakan tata ruang, agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Mampukah pencopotan pegawai ini menyelesaikan persoalan atau justru membuka tabir skandal yang lebih besar? Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti kasus ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments