Tuesday, December 24, 2024
spot_img
HomeNewsMegapolitanAda Dugaan Penyelewengan Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pj Gubernur Buka...

Ada Dugaan Penyelewengan Rp150 Miliar di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pj Gubernur Buka Suara

NawaBineka – Baru-baru ini, kejaksaan tinggi (Kejati) melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih besar terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan anggaran hingga Rp150 miliar.

Sebagai respons terhadap penggeledahan tersebut, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menyatakan, keterbukaan untuk berdiskusi mengenai kondisi yang terjadi di Dinas Kebudayaan. Ia mengungkapkan komitmennya untuk memastikan bahwa semua proses pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Wacanakan Pengampunan Koruptor: Antara Solusi Pengembalian Uang Negara atau Kontroversi Hukum

“Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh Kejati. Kami siap bekerja sama dalam memberikan informasi yang diperlukan terkait penggeledahan ini,” ujar Teguh Setyabudi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” beber Syahron.

Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron menyampaikan Kejati DKI juga turut menggeledah empat lokasi lain. Meliputi, Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lagi di Matraman, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita laptop, ponsel, dan komputer untuk kemudian dilakukan analisis forensik. “Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” sambung dia.

Syahron menambahkan, penggeledahan ini merupakan pendalaman sejak pengumpulan data pada November lalu. Hasil pengumpulan data itu Kejati menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023. “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutup Syahron.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments