NawaBineka – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan rencana kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pertengahan tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur bahwa besaran iuran harus ditinjau paling lama dua tahun sekali.
“Menurut peraturan perundangan, setiap dua tahun iuran bisa disesuaikan. Ini sudah dua periode belum disesuaikan,” ujar Ghufron saat ditemui di kantor Menteri PPN, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Apple Rilis iOS 18.2 Beta 3, Ini Sederet Fitur Baru yang Patut Dicoba
Mengatasi Kekhawatiran Defisit
Ghufron mengungkapkan, salah satu alasan utama rencana penyesuaian ini adalah untuk mencegah defisit panjang yang diperkirakan akan terjadi di masa mendatang. Ia menyebutkan, jika tidak ada penyesuaian, defisit BPJS Kesehatan dapat mencapai Rp 20-30 triliun pada tahun 2025.
“Makanya, tahun 2025 mau disesuaikan. Defisit tidak banyak, kira-kira 20-30 triliun. Jadi, aturan penyesuaian ini menjadi langkah penting,” tuturnya.
Penyesuaian Berdasarkan Analisis dan Skenario
BPJS Kesehatan telah melakukan serangkaian analisis untuk menentukan langkah terbaik sebelum menetapkan penyesuaian iuran. Berbagai skenario tengah dipertimbangkan, termasuk melibatkan peran kelompok masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.
“Kami memikirkan skenario-skenario dan inovasi, misalkan orang-orang kaya membantu melalui subsidi perorangan atau kelompok,” kata Ghufron.
Dukungan Pemerintahan Baru
Ghufron berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat mendukung kebijakan ini. Rencana penyesuaian tarif dan iuran peserta JKN diharapkan bisa ditetapkan pada 30 Juni atau 1 Juli 2025, dengan mempertimbangkan paket manfaat dan tarif layanan.
“Nanti 30 Juni atau 1 Juli 2025 akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, paket manfaat, dan tarifnya,” imbuhnya.
Pentingnya Penyesuaian untuk Keberlanjutan Program
Sebagai program jaminan sosial yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia, penyesuaian iuran ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan.
Menurut Ghufron, selama dua tahun terakhir, iuran JKN belum pernah mengalami perubahan, meskipun kebutuhan layanan kesehatan terus meningkat.
“Penyesuaian ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan program, sehingga seluruh peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” jelasnya.
Baca Juga: Hari Pneumonia Sedunia 2024: Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Melawan Penyakit Mematikan
Apa Artinya bagi Peserta JKN?
Penyesuaian tarif iuran ini mungkin akan mempengaruhi anggaran rumah tangga peserta JKN. Namun, BPJS Kesehatan menjamin bahwa keputusan ini akan melalui pertimbangan matang agar tidak memberatkan masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah.
Masyarakat diimbau untuk terus memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal dan mengikuti perkembangan informasi terkait penyesuaian iuran ini. Kesehatan yang terjamin adalah investasi jangka panjang untuk semua pihak.