NawaBineka – Mantan Calon Presiden, Anies Baswedan mengirimkan pesan khusus kepada sahabatnya yang merupakan Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan itu ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Melalui cuitannya di akun X, Anies Baswedan mengatakan tetap mempercayai Tom Lembong meski tengah terjerat kasus.
Baca Juga: Prabowo Kunjungan Keluar Negeri Pekan Depan, Gibran Bakal Jadi Plt Presiden RI
“I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies dalam unggahan di akun resminya @aniesbaswedan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Namun, Anies tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia pun meminta proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” urai Anies.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka Tom Lembong berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.
Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Abdul Qohar mengatakan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong. mantan Menteri Perdagangan yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula yang diduga telah merugikan negara kurang lebih lebih Rp 400 miliar.
Dia menambahkan, pihaknya telah bekerja dan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik bekerja berdasarkan prosedur. Itu yang perlu digarisbawahi,” sambung Abdul.
Baca Juga: Mediasi Gagal Pengacara Paula dan Baim Wong Berdebat di Sidang Cerai
Selain itu, Abdul juga mengatakan ketika penyidik telah menemukan bukti yang utuh terkait suatu kasus, maka tidak ada proses pilah-pilih dalam penetapan tersangka.
“Siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang utuh, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Abdul, penyidikan dalam perkara tersebut telah berjalan selama satu tahun. Dia menegaskan, penyidikan dimulai sejak Oktober 2023 dengan saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.