Friday, November 15, 2024
spot_img
HomeNewsNasionalPemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

NawaBineka – Pemerintah telah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Senin (14/10/2024).

Terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah disepakati untuk tahun mendatang. Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut penting sebagai acuan bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor swasta untuk mengatur waktu kerja dan libur sepanjang tahun.

Baca Juga: Duel Krusial! Saksikan China Vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini

Penetapan ini juga diharapkan dapat membantu berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun program kerja mereka.

“SKB 3 Menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama ini mengacu pada Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya.

Penandatanganan SKB 3 Menteri

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Afriansyah menjelaskan bahwa cuti bersama bersifat opsional, di mana pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. “Pekerja yang mengambil cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan mereka, sedangkan yang tetap bekerja tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan tetap mendapatkan upah normal,” tegasnya.

Daftar Hari Libur Nasional 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. 25 Desember (Kamis) – Hari Natal

Daftar Cuti Bersama 2025:

  1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Idulfitri
  4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak
  5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni (Senin) – Cuti bersama Iduladha
  7. 26 Desember (Jumat) – Cuti bersama Hari Natal

Baca Juga: Prabowo Siapkan Pembekalan Calon Menteri di Hambalang, Gibran Hadir

Keputusan ini tidak hanya membantu masyarakat dalam merencanakan kegiatan liburan atau acara keluarga, tetapi juga menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mengelola produktivitas dan operasional mereka. Diharapkan, dengan adanya cuti bersama yang tepat, kinerja perusahaan dan keseimbangan kehidupan kerja masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik.

Dengan penetapan ini, pemerintah berharap sektor publik dan swasta dapat mengelola jadwal kerja dan libur secara lebih efektif selama tahun 2025.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments