Friday, November 15, 2024
spot_img
HomeNewsNasional7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Usai Jebol Teralis Besi

7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Usai Jebol Teralis Besi

NawaBineka – Sebanyak tujuh (7) tahanan dan narapidana kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba pada Selasa dini hari (12/11/2024).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama aparat kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap para tahanan yang berhasil melarikan diri tersebut.

Baca Juga: Usai Dilabrak Tetangga, Arafah Rianti Ternyata Jarang Bayar Iuran Warga

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, mengungkapkan bahwa para tahanan tersebut kabur dengan menjebol teralis besi kamar. Namun, alat yang digunakan untuk merusak teralis masih belum diketahui.

“Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri pada Selasa dini hari,” kata Agung Nurbani.

Modus Pelarian Melalui Gorong-Gorong Rutan

Agung menjelaskan bahwa modus pelarian para tahanan ini dilakukan dengan cara memotong teralis jendela kamar mandi, kemudian melompat keluar menuju branggang luar, masuk ke gorong-gorong, dan menjebol teralis gorong-gorong yang mengarah ke bagian timur rutan.

Ditjenpas juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk meminta keterangan petugas yang berjaga saat kejadian. Selain itu, Ditjenpas berupaya untuk memperkuat keamanan guna menjaga keselamatan masyarakat.

Daftar Tahanan dan Narapidana yang Kabur

Berikut adalah identitas tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba:

  1. AAK bin R, 22 tahun – Tindak pidana peredaran narkotika, Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
  2. J bin I, 29 tahun – Tindak pidana peredaran narkotika, Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024
  3. W bin T, 47 tahun – Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024
  4. MJ bin ZA, 42 tahun – Tindak pidana peredaran narkotika, Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
  5. M bin I, 43 tahun – Tindak pidana peredaran narkotika, Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
  6. MAU bin S, 30 tahun – Tindak pidana peredaran narkotika, Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024
  7. AS bin N, 27 tahun – Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024

Baca Juga: Viral Gadis di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur Anak Pejabat, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui keberadaan para tahanan yang kabur ini.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments