NawaBineka – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif telah mencapai lebih dari 50 juta orang. Namun, tidak semua dari mereka menunggak iuran.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (11/2/2025), Ghufron menjelaskan bahwa jumlah peserta yang menunggak iuran saat ini mencapai 17 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,8 juta merupakan peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Untuk yang menunggak, jumlahnya cukup besar. Namun, dari lebih dari 50 juta peserta yang tidak aktif, tidak semuanya memiliki tunggakan iuran,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan bahwa sebanyak 18,6 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos).
“BPJS Kesehatan hanya sebagai pelaksana. Yang menentukan seseorang masih memenuhi kriteria atau tidak adalah Kementerian Sosial. Sebanyak 18,6 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, BPJS Kesehatan telah mengupayakan berbagai langkah, termasuk mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari 48 juta peserta melalui WhatsApp dan kanal komunikasi lainnya.
“Kami berusaha memberi tahu mereka yang tidak aktif agar segera mengurus keanggotaannya kembali. Melalui berbagai media komunikasi, kami telah mengirimkan informasi kepada lebih dari 48 juta peserta,” kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga menyebutkan bahwa terdapat 11 juta peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) tetapi dinonaktifkan akibat keterbatasan anggaran di daerah masing-masing.
“Ada sejumlah daerah yang mengalami kesulitan anggaran, sehingga menyebabkan sekitar 11 juta peserta PBPU Pemda menjadi nonaktif. Selain itu, ada sekitar 10 juta peserta dari kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) yang statusnya tidak aktif, misalnya karena sudah tidak bekerja atau anak sudah melewati batas usia tanggungan,” ujarnya.
Meski jumlah peserta tidak aktif cukup besar, Ghufron menegaskan bahwa mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan jika kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.
“Bagi peserta yang nonaktif, mereka bisa segera mengurus kembali status keanggotaannya melalui BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat,” tutupnya.