NawaBineka – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online sepanjang 2024. Data tersebut diperoleh TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menjadi dasar pengambilan tindakan.
“Terkait masalah judi online, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit tadi,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Ditemui Bos CIA di Washington, Apa yang Dibahas?
Beragam Sanksi Diterapkan
Mayjen Yusri menjelaskan bahwa sanksi terhadap para prajurit bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga hukuman pidana. Bentuk sanksi disiplin yang diterapkan meliputi penahanan ringan hingga penahanan berat. Sementara, untuk kasus yang lebih serius, sejumlah prajurit diproses melalui jalur pidana.
“Yang terlibat kami tindak, mulai dari penahanan ringan, penahanan berat, hingga pidana,” ujarnya.
Validitas Data PPATK Diragukan
Meski telah menindak ribuan prajurit, pihak TNI menyampaikan keraguan atas data dari PPATK yang menyebutkan ada 97 ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat judi online. Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen Alvis Anwar menilai angka tersebut perlu pendalaman lebih lanjut.
“Terus terang, angka ini bisa jadi benar, tetapi juga bisa tidak sebesar itu. Menurut data terakhir kami, jumlahnya tidak mencapai 97 ribu,” kata Mayjen Alvis.
Untuk memvalidasi data tersebut, TNI memanfaatkan satuan siber yang dimiliki oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan unit siber di tiap angkatan. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan personel dalam aktivitas judi online.
“Kami memanfaatkan satuan siber di TNI dan BAIS untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah ini penting untuk melihat angka sebenarnya,” imbuh Alvis.
Komitmen Penegakan Hukum
Penindakan terhadap prajurit yang terlibat judi online menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga integritas institusi. Praktik judi online dianggap melanggar disiplin dan merusak citra Korps TNI sebagai salah satu pilar pertahanan negara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pertimbangkan Kenaikan Iuran di Pertengahan 2025
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh prajurit untuk menjauhi aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. TNI juga menegaskan akan terus berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
Dengan adanya investigasi mendalam, TNI berharap dapat memastikan akurasi data dan mengungkap fakta yang sebenarnya terkait keterlibatan anggotanya dalam praktik judi online.